Gantikan Parliamentary Thershold, GKSR Wacanakan Fraksi Threshold

Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali berkumpul membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Mereka kembali mendesak dihapusnya Parliamentary Threshold (PT).

Hadir mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof. Zainal Arifin Mochtar. Hadir juga Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan sejumlah pengurus lain dari PPP, PKN, PBB, Partai Ummat, serta Partai Berkarya.

Bacaan Lainnya

“Sekber GKSR ini akan kita terus hidupkan. Hari ini kita mengundang Pak Mahfud MD untuk membahas Parliamentary Threshold (PT). Kita akan mendengar masukan, bagaimana agar seharusnya tidak ada satu suara pun yang hilang,” kata Oesman Sapta saat membuka forum FGD bertema Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

OSO bilang, soal PT, sejumlah partai mulai mendorong kenaikan. Ada yang mengusulkan 5 hingga 7 persen. Meski ada juga yang mengusulkan 0 persen.

GKSR melihat, PT berpotensi membuang jutaan suara rakyat, mempersempit representasi politik, memperkuat dominasi/hegemoni partai besar, dan mematikan regenerasi politik nasional.

Padahal demokrasi tak boleh berubah menjadi kompetisi tertutup, kartel elit dan arena eksklusif partai mapan.

“Jangan sampai demokrasi kita hanya memberi hak memilih kepada rakyat, tetapi tidak memberi hak untuk diwakili,” kata OSO.

Sekjen Hanura, Benny Rhamdani menambahkan, GKSR mengusulkan diterapkannnya Fraksi Threshold, bukan Parliamentary Thershold  yang diterapkan hingga DPRD.

“Semakin tinggi PT, semakin besar suara rakyat yang hilang, semakin sempit ruang politik alternatif. PT hingga DPRD akan membunuh demokrasi lokal, memperkuat dominasi partai nasional, dan melemahkan semangat otonomi daerah,” tuturnya.

GKSR juga mendorong Revisi UU Pemilu dilakukan lebih awal. Revisi UU Pemilu harus selesai akhir tahun 2026 atau maksimal awal tahun 2027. Jangan dibahas mendekati tahapan Pemilu 2029. Hal ini agar memberi kepastian kepada partai dan rakyat, menghindari kekacauan hukum dan judicial review berulang.

“Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang tak takut terhadap keberagaman suara rakyat,” tegas Benny.

Ditamahkan OSO berbagai hasil kajian dan diskusi GSKR akan disampaikan ke legislatif dan Pemerintah.

“Yang kita harapkan sesuai dengan konstitusi dan UU. Pemerintahan sekarang pasti akan ikut konstitusi. Intinya, 17 juta suara rakyat pemlih partai nonparlem tidak boleh hilang biar pun satu suara,” tekan OSO.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengakui, dengan sistem saat ini, banyak suara yang hilang tak terwakili di DPR. Karena ada partai nonparlemen yang tak tembus PT 4 persen.

“Jumlahnya 17 juta. Itu di atas 7 partai lain. Diskusi kami kemarin di forum bersama Pak Yusril (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra), suara ini tak boleh terbuang,” kata Mahfud.

Bagaimana carana? Kata Mahfud, kalau bisa PT dihapus. Tapi jika mau dipaksakan pakai PT, maka lebih baik diterapkan Fraksi Threshold atau Stambus Acor. Yakni menggabungkan suara sampai mencapai jumlah minimal satu fraksi untuk berhimpun membentuk fraksi sendiri.

“Saya juga sudah sampaikan ini ke DPR saat rapat dengan pendapat soal RUU Pemilu, saya bersama Pak Jimly Asshidiqie sampaikan ada 17 juta suara yang terbuang,” ujar Mahfud.

Pada intinya, sambung Mahfud, demokrasi Indonesia dengan sistem proporsional, mestinya memastikan tak ada suara yang hilang.

“Proporsional itu tak boleh ada suara hilang. Sebenarnya di DPRD fraksi gabungan kan sudah hidup. Harusnya di nasional seperti itu,” ungkapnya.

Selain itu, kata Mahfud, Revisi UU Pemilu penting segera dibahas. Sebab, Juni ini sudah mulai tahapan Pemilu 2029 yang diikuti dengan tahapan Pilkada. “Harus selesai akhir tahun ini. Belum pembentukan PKPU. Paling lambat awal 2027 UU Pemilu harus sudah selesai,” pungkasnya.

Senad, Zainal Arifin Mochtar juga menilai, paling mudah mengunci aturan dengan Fraksi Gabungan. “Saya setuju itu. Dan ini sudah pernah dilakukan,” kata Uceng, sapaan karibnya.