Pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD mengisi kuliah umum di Pondok Pesantren Mahad Aly Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (8/6/2026) lalum
Kuliah umum bertajuk Sejarah Intelektual UUD 1945: Pergulatan Gagasan Para Founding Father hingga Amandemen Konstitusi diikuti oleh 6.351 mahasantri program sarjana dan pascasarjana.
Kuliah umum bertujuan memguatkan wawasan kebangsaan dan konstitusi sebagai bagian integral dari pengembangan tradisi keilmuan Islam.
Dalam kuliahnya, Mahfud MD menjelaskan, seluruh konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia lahir lewat pergulatan dan perdebatan intelektual panjang.
Menurut Prof. Mahfud MD, gerakan nasionalisme Indonesia mulai tumbuh seiring berkembangnya pendidikan dan kesadaran intelektual di tengah masyarakat.
Bahkan, istilah “Indonesia” baru ada di Jerman pada tahun 1851. Sebelumnya, masyarakat lebih banyak mengidentifikasi diri berdasar suku dan daerah masing-masing.
Ditambahkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, jelang kemerdekaan, terjadi berbagai perdebatan intelektual bentuk negara. Salah satu perdebatan yang cukup menonjol adalah pilihan negara sekuler atau negara Islam.
Dinamika ini berlanjut hingga proses perumusan Pancasila dan Piagam Jakarta yang melibatkan berbagai pandangan dari para tokoh bangsa.
Artinya, Mahfud MD menyebut, Indonesia menjadi negara kompromi yang bersifat prismatik, yaitu negara yang dibangun melalui titik temu berbagai kelompok dan kepentingan.
“Oleh karena itu, perbedaan bisa kita pandang sebagai sesuatu yang alamiah dan tidak dapat kita hindari dalam kehidupan berbangsa,” ujarnya.
Ditambahkan Mahfud, Nabi Muhammad SAW juga dinilainya tidak mendirikan negara Islam dalam pengertian formal sebagaimana yang sering oleh sebagian kalangan pahami.
Melainkan membangun masyarakat yang bersifat kosmopolitan, yang mampu mengakomodasi berbagai kelompok dan komunitas dalam satu tatanan kehidupan bersama.
Pimpinan Ma’had Aly Lirboyo, KH. Dahlan Ridlwan, menyatakan bahwa tema yang diangkat sangat relevan dengan konsentrasi keilmuan di lembaganya, yakni Fikih Kebangsaan.
“Kami berharap para mahasantri dapat menyerap dan mengembangkan wawasan ini, sehingga mampu berkontribusi nyata bagi kemajuan peradaban Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin,” kata KH. Dahlan Ridlwan.
Senat Ma’had Aly Lirboyo, Agus Yasin Mustofa Kamal menyampaikan pentingnya memahami sejarah intelektual UUD 1945.
Menurutnya, memahami sejarah konstitusi berarti memahami proses lahirnya gagasan besar tentang negara, demokrasi, kedaulatan rakyat, hubungan agama dan negara, hingga cita-cita keadilan sosial yang terus berkembang dari masa ke masa. MF03
