Setelah bekerja sejak 7 Movember 2025, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) akhirnya mennghadap Presiden Prabowo Subianto. Komisi yang diketuai Jimly Asshiddiqie ini membawa sejumlah rekomendasi. Salah satu yang paling krusial yakni institusi Polri tetap di bawah Presiden.
Sejumlah tim KPRP datang ke Istana Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026) siang. Mereka datang atu per satu sejak pukul 14.30 WIB. Dari mulai Ketua Jimly Asshiddiqie, Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Supratman Andi Agtas, dan Mahfud MD.
Sebelum masuk dan lapor ke Presiden, Jimly menyebut, laporan rekomendasi setebal 3.000 halaman. Mahfud MD membenarkan, ada 10 buku tebal yang akan diserahkan ke Prabowo. “Ada 10 buku tebal, yang delapan verbatim suara-suara masyarakat dan rencana Polri sendiri, kemudian yang dua halaman resume,” kata Mahfud sebelum menghadap Prabowo.
Usai pertemuan selama 3,5 jam, Jimly Cs menggelar konferensi pers. Jimly bilang, banyak perbedaan pendapaat di internal KPRP. “Tida semua kami bersepuluh sepakat, ada yang beda pendapat. Termasuk mengenai ide pembentukan kementerian keamanan,” kata Jimly.
Menyikapi perbedaan pendapat itu, Prabowo memberikan arahan agar tidak perlu ada kementerian keamanan sebagai hasil rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
KPRP pun menerima arahan Prabowo. karena menurut Jimly, pembentukan kementerian keamanan lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
Perbedaan pendapat selanjutnya adalah cara pengangkatan Kapolri. Di internal Komisi, muncul pendapat agar Kapolri ditunjuk Presiden langsung tanpa persetujuan DPR.
Namun, keputusan akhir diambil lewat pertemuan bersama Prabowo, pemilihan Kapolri tetap dilakukan dengan cara yang sama. Presiden menunjuk satu calon Kapolri dan kemudian DPR menyetujui atau tidak menyetujuinya.
Mahfud mengaku, pertemuan selama 3,5 jam ini diisi perbincangan yang dialektis. Prabowo dan Komisi terlibat diskusi yang melahirkan tesis, antitesis, dan sintesis.
Anggota Komisi yang juga mantan Menko Polhukam ini merasakan suasana keilmuan dari diskusi bersama Prabowo. “Berdiskusi secara hidup. Presiden memancing kita untuk mengemukakan tesa, lalu dilawan dengan antitesa, lalu diambil tesanya apa,” kata Mahfud.
Ditambahkan Mahfud, rekomendasi KPRP yang dirangkum dalam 10 buku rencananya akan ditetapkan melalui instruksi presiden (Inpres) atau keputusan presiden (Keppres) agar dilaksanakan bertahap oleh Polri.
“Karena ini untuk pembangunan jangka panjang Polri ke depan sehingga nanti akan dikeluarkan Inpres atau Keppres gitu, yang menyatakan ini diterima dan minta untuk Polri melaksanakan secara bertahap,” katanya.
Mahfud menambahkan, seluruh rekomendasi KPRP juga diusulkan untuk dipublikasikan agar dapat diakses luas oleh masyarakat.
“Kemudian, masyarakat juga bisa membaca di perpustakaan atau di website Setneg (Sekretariat Negara) dan sebagainya,” ungkap dia.
Senada, Jimly juga meminta Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang menginstruksikan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjalankan hasil rekomendasi komite yang dipimpinnya.
“Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini,” ujar Jimly.
Dalam rekomendasinya, KPRP juga mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, atau bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan Perpol peraturan Polri dan 24 Perkap peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029,” sambungnya.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra menyebut, Presiden Prabowo memutuskan agar pengangkatan Kapolri tetap melalui persetujuan dari DPR.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini menyatakan, keputusan ini diambil Prabowo setelah menerima rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang. Yaitu beliau akan mengajukan calon kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan baru kemudian beliau akan mengangkat calon yang diajukan itu sebagai kapolri,” ujar dia.
Dalam rekomendasi yang diberikan kepada Prabowo, KPRP kata Yusril juga merekomendasikan agar kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden.
“Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden,” ujar dia
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyambut baik semua rekomendasi KPRP dan akan segera menindaklajutinya.
“Pada prinsipnya, Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Listyo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Kapolri menambahkan, seluruh usulan dari KPRP akan menjadikan institusi Polri lebih baik lagi untuk ke depan.
“Penguatan Kompolnas, tentunya ini menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur, kami akan segera rapatkan dengan Menteri Hukum. Dan kemudian tadi juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk grand strategy jangka pendek, menengah, dan panjang,” beber Listyo. FB03
