Inisiatifnews.com – Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz memuji usulan Menkopolhukam Prof. Mahfud MD agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan perkara. Wacana Mahfud, kata Donal, merupakan usulan yang positif.
“Sangat positif. Layak direlaisasikan. Saya kira ke depan Polsek bisa lebih fokus pada fungsi pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat. Peran ini merupakan bentuk pencegahan kejahatan (crime prevention),” ungkap Donal kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Jika locus penanganan perkara ada pada Kepolisian Resor (Polres), lanjut Donal, upaya untuk mengontrol perkara menjadi lebih mudah untuk dimonitoring.
Sebab peran yang paralel juga dimiliki Kejaksaan pada tingkatan yang sama.
“Nah, kebijakan pemerintah ini, jika benar direalisasikan penting juga diikuti dengan upaya pembekalan HAM kepada penyelidik dan penyidik agar penanganan perkara menjunjung nilai-nilai HAM,” saran Donal.
Markas Besar Kepolisian atau Mabes Polri pun setuju dan menyatakan akan menjalankan usulan Mahfud MD yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mabes Polri menyatakan usulan itu bisa dijalankan selama diatur di Undang-undang Kepolisian.
“Polisi bagian dari pemerintah yang dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan UU Kepolisian, kalau memang nanti undang-undang mengatur, ya kami laksanakan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sebelumnya, Mahfud mengusulkan agar kasus pidana ditangani Polres disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pertemuan tertutup di Istana Negara, Jakarta pada hari ini, Rabu, 19 Februari 2020 lalu.
Mahfud menyebut, selama ini melihat penilaian untuk Kepolisian Sektor diukur menggunakan sistem kejar target. Dia khawatir, jika tidak menemukan kasus pidana lantas Polsek dianggap tidak bekerja.
“Akibatnya kasus yang kecil-kecil yang ditonjolkan. Mestinya, jangan apa-apa KUHP dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP. Seharusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, sehingga polsek tidak cari-cari perkara,” ujar Mahfud.
Lagipula, kata Mahfud, kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten atau kota. “Kenapa kok Polsek ikut-ikutan? Meski begitu usul ini masih akan diolah lebih lanjut,” tandasnya. (FMM)
