Inisiatifnews.com – Akademisi dari Universitas Presiden, Muhammad AS Hikam menyayangkan usulan Komnas HAM agar pemerintah Indonesia mau memulangkan 600 eks ISIS asal Indonesia ke tanah air.
Menurutnya, statemen dan usulan tersebut sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Menurut saya, sangat reduksionis dan cenderung tak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hikam kepada Inisiatifnews.com, Senin (10/2/2020).
Ia juga mengamini pandangan para ahli hukum yang menyebutkan bahwa WNI yang ikut bergabung dengan ISIS sudah tidak lagi sebagai warga negara Indonesia.
Kemudian, Hikam juga berpendapat bahwa statemen Komnas HAM sangat bertentangan dengan upaya menjaga stabilitas keamanan nasional (Kamnas).
“Pengabaiannya terhadap dimensi Kamnas dan keselamatan publik Indonesia,” ujarnya.
Ia sepakat dengan pandangan bahwa statemen Komnas HAM justru sangat membahayakan.
“Sangatlah mengerikan dan berpotensi membahayakan,” tegasnya.
Statemen Hikam ini untuk mengamini pandangan para tokoh termasuk pakar hukum internasional, yang mengatakan bahwa 600 anggota ISIS dari Indonesia secara konstitusional lepas status warga negaranya secara otomatis.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
Hikmahanto mengatakan bahwa 600 warga negara Indonesia atau WNI eks ISIS telah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
“Menurut UU Kewarganegaraan 2006 di Pasal 23 ada beberapa alasan mengapa kewarganegaraan Indonesia gugur,” kata Hikmahanto dikutip dari Tempo.co.
Pakar Hukum Internasional itu menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Sementara huruf (f) menyebutkan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
Merujuk pada aturan itu, maka kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS otomatis gugur.
“Kan ikut ISIS masuk dinas tentara asing. Kalau istri atau anaknya karena mengangkat sumpah,” jelasnya.
Sementara itu, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), berpendapat jika Pemerintah Indonesia wajib memulangkan warga negara Indonesia (WN)I eks kombatan State of Iraq and Suriah (ISIS), namun tentunya dengan syarat yang sangat ketat. Sebab, secara hukum belum ada alasan yang cukup kuat yang menganggap bahwa mereka bukan WNI.
“Semua aturan soal kewarganegaraan baik Undang-Undang maupun aturannya itu meletakkan kehilangan itu dalam konteks yang jelas,” Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di bilangan Senayan, Jakarta, Sabtu (8/2).
Ia menilai WNI eks-ISIS tersebut memiliki hak perlindungan yang sama dengan WNI lainnya. Untuk itu dia meminta agar dilakukan perlindungannya seperti WNI.
“Bahwa ada catatan soal berbagai masalah kepada mereka ya harus kita lihat dengan jelas, maka ada kategoriasi yang cukup ketat,” jelas Anam. []
