Inisiatifnews – Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI mengingatkan, Presiden Jokowi tidak perlu lagi repot-repot membahas pemulangan WNI eks ISIS.
Apalagi sampai menghabiskan waktu melakukan rapat terbatas kabinet. Seluruh instansi perlu segera menghentikan untuk memikirkan berbagai opsi ataupun skenario dalam memulangkan ex-WNI anggota ISIS. Ada tiga alasan pemerintah Indonesia tak perlu membahas sola eks ISIS ini.
“Pertama, tidak ada desakan dari manapun agar pemerintah menerima ex-WNI anggota ISIS. PBB tidak melakukan desakan. Demikian pula Negara Suriah atau Irak. Lalu untuk apa pemerintah mewacanakan pengembalian atau tidak ex-WNI anggota ISIS?” tegas Hikmahanto dalam keterangan resminya kepada Inisiatifnews.com, Minggu (09/02/2020).
Kedua, lanjut Hikmahanto, Undang-undang (UU) Kewarganegaraan tegas menetukan para eks-WNI ini telah kehilangan kewarganegaraan. Maka jelas tidak ada kewajiban negara untuk melakukan evakuasi ataupun pemulangan terhadap mereka.
“Mereka bukanlah warga negara. Tidak seharusnya uang negara digunakan untuk kepentingan bukan warga negara,” kata Hikmahanto.
Ketiga, pemerintah tidak perlu disibukkan dengan wacana yang justru dapat men-deligitimasi pemerintah di mata masyarakat. Ini berbeda bila PBB, Suriah atau Irak yang meminta Indonesia memikirkan ex-warga negaranya yang sedang ditahan.
“Dalam konteks demikian tentu rapat terbatas kabinet perlu dilakukan dan berbagai skenario perlu dimunculkan,” imbaunya.
Diketahui, asal mula wacana pemulangan WNI eks ISIS ini dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razie. Kata dia, pemerintah bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendata ada 600 WNI yang tersesat setelah sempat ikut gerakan ISIS di Timur Tengah.
Belakangan, Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH. Zainut Tauhid Sa’adi membantah. Kata dia, tidak benar bosnya mendukung rencana pemulangan 600 WNI eks ISIS.
Sebab, hingga kini Kemenag belum pernah menerima usulan tersebut dari pihak manapun, termasuk dari BNPT. Kemenag baru aka melaksanakan rapat koordinasi dengan BNPT bersama kementerian atau lembaga terkait.
“Rakornya saja baru akan dilaksanakan dalam waktu dekat untuk mengkaji mendalam soal nasib WNI eks ISIS di luar negeri,” ujar Zainut.
Zainut menyebut, ada potensi ancaman keamanan di tanah air jika 600 eks ISIS dipulangkan. Sebab, bagaimanapun, mereka bukan saja sekadar terpapar paham radikal, tetapi sebagian dari mereka adalah pelaku yang terlibat langsung dalam kegiatan di ISIS.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak untuk memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS. Namun, Jokowi memastikan ketentuan itu akan dibahas lagi dalam rapat terbatas bersama sejumlah kementerian.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian menyebut, keputusan Jokowi menolak pemulangan WNI eks ISIS karena mengutamakan keselamatan bangsa. Yang paling utama, WNI eks ISIS ini jelas memiliki paham yang berbeda dengan NKRI. Dalam waktu dekat, kata Donny, presiden akan menyampaikan keputusan akhir terkait wacana pemulangan WNI eks ISIS tersebut. (FMM)
