Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani mengatakan, apa yang disampaikannya saat Halal Bihalal Komunitas Utan Kayu meminta Presiden Prabowo turun didasari rusaknya demokrasi kita kini. Ia menerangkan, salah satu tesis baru menemukan jika sumber kerusakan demokrasi di dunia berasal dari pemimpin eksekutif.
“Salah satu penemuan yang tesis baru ini, yang sebelumnya belum ada, adalah sumber kerusakan itu dari pemimpin eksekutif. Model yang paripurna adalah Nazi, rusaknya demokrasi itu oleh orang yang menang lewat pemilu. Hitler misalnya atau Pak Jokowi, masuk lewat pemilu,” kata Saiful kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (21/04/2026).
Ia menyampaikan, fenomena itu turut terjadi di dunia. Adolf Hitler menjadi contoh teraik yang menang melalui cara-cara demokrasi seperti pemilu, tapi pada akhirnya dia pula yang membunuh demokrasi di Jerman. Sedangkan, Saiful menerangkan, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menjadi contoh terbaru dari fenomena tersebut.
Saiful berpendapat, di Indonesia rusaknya demokrasi diawali Presiden Joko Widodo periode kedua dan semakin rusak oleh Presiden Prabowo di dua tahun pertama. Ia menekankan, rusaknya demokrasi akan berimplikasi ke mana-mana, termasuk terhadap kebijakan-kebijakan yang tentu tidak akan memperhatikan aspek-aspek demokratis.
Misalnya, aspek check and balances, aspek opini dari masyarakat, yang diabaikan dalam membuat kebijakan-kebijakan. Saiful menerangkan, acara Komunitas Utan Kayu, pembicara lain yaitu Feri Amsari menyebut tiga masalah di Indonesia terdiri dari Prabowo, Prabowo, dan Prabowo, sehingga kesimpulannya Prabowo harus dimakzulkan.
“Itu opini dia, hak dia. Setelah itu, saya diminta bicara paling terakhir. Masuk saya, saya juga setuju, argumennya adalah sumber masalah yang utama dalam demokrasi itu sekarang kepala eksekutif, kepala negara, presiden dalam hal ini, saya setuju Feri. Cuma, Feri mengelaborasinya ke impeachment, saya challenge dia,” ujar Saiful.
Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah itu menerangkan, dalam konstitusi kita seorang Presiden memang bisa diberhentikan melalui jalan normal yaitu pemilu dan lewat pemakzulan. Tapi, ia merasa, itu semua tidak memungkinkan kini karena terpilihnya Prabowo sendiri sebagai Presiden tidak terjadi secara demokratis.
Maka itu, sebagai pendukung fanatik demokrasi, Saiful menawarkan jalan lain yang sebenarnya ada dan dilindungi konstitusi yaitu kebebasan untuk berpendapat, untuk berkumpul, untuk berserikat, yang ada di Pasal 28e UUD 1945. Hal itu yang Saiful lakukan yaitu menyampaikan pendapatnya, pandangannya, dalam forum yang terbuka.
“Jadi, ada dasar konstitusional orang melakukan aksi. Saya bicara ini belum aksi, saya baru bicara di Utan Kayu itu baru namanya sikap, belum ada aksinya karena ada beberapa level dan saya harus menjelaskan ini, tentang hak-hak untuk aksi tersebut. Demokrasi itu pelaksanannya bisa pada level elit, impeachment, bisa pada pada level massa, lewat politikal participation, jadi warga biasa, bukan elit,” kata Saiful.
Ia menekankan, partisipasi politik memang bisa dilakukan secara konvensional dan bisa dilakukan secara non-konvensional, walau masih sama-sama konstitusional. Salah satunya turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa meminta Presiden Prabowo turun atau seperti yang dilakukan jutaan rakyat AS meminta Donald Trump tunuk turun.
Dalam sejarah, ia mengingatkan, mereka yang menyampaikan aspirasi-aspirasi serupa ketika menang melawan penguasa tentu berubah posisinya menjadi pahlawan. Di sisi lain, mereka yang kalah akan menjadi penjahat. Bagi Saiful, apa yang disampaikannya malah belum sampai ke sana, ke aksi, tapi baru dalam tahap menyampaikan pendapat.
“Tapi, kalau saya bukan itu, yang saya maksud adalah ini protes biasa, protes tidak lewat pemilu, tidak lewat impeachment, tapi turun ke jalan secara damai menurunkan penguasa, di luar jadwal yang formal, yang konvensional. Itu harus masuk ke salah satu mekanisme, salah satu cara menurunkan penguasa yang dianggap, dinilai, kita anggap, kita nilai, melanggar konstitusi, melanggar sumpah jabatan sebagai Presiden misalnya. Jadi, ada tiga caranya untuk menurunkan presiden,” ujar Saiful. (WS05)
