Indonesia Tak Perlu Nego dengan China Soal Natuna

fadli zon
Wakil ketua DPR RI, Fadli Zon.

Inisiatifnews – Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon menilai, bahwa protes Indonesia melalui Kemenlu atas masuknya kapal China ke wilayah perairan Natuna, sudah tepat.

Hal itu mengacu pada pada perjanjian United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 alias Konvensi PBB tentang Hukum Laut, dimana China memang tak memiliki hak dan kedaulatan apapun di perairan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Argumen bahwa perairan tersebut merupakan wilayah tradisional penangkapan ikan nelayan China (traditional fishing right), sama sekali tak punya dasar hukum dan tak diakui,” kata Fadli di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Fadli menjelakan, bahwa di dalam UNCLOS 1982, konsep yang dikenal adalah “Traditional Fishing Rights”, bukan “Traditional Fishing Grounds”. Hal itu diatur dalam Pasal 51 UNCLOS.

“Itu sebabnya masyarakat internasional tidak mengakui keabsahan 9 garis putus yang diklaim oleh China, termasuk klaim ‘Traditional Fishing Rights’ mereka,” tegasnya.

Mantan Wakil Ketua DPR ini menegaskan, Indonesia punya dasar hukum internasional yang kuat untuk menolak klaim China tersebut. Apalagi, putusan Permanent Court of Arbitration pada tahun 2016, dalam sengketa antara Filipina melawan China, juga telah menegaskan kembali UNCLOS 1982.

“Artinya, China tak punya dasar hukum mengklaim perairan Natuna Utara dan sembilan garis putus yang selalu mereka sampaikan. Padahal, China sendiri adalah anggota UNCLOS,” jelasnya.

Memang, kata Fadli, dalam kasus Coast Guard China, tidak ada sengketa kedaulatan (sovereignty) antara Indonesia dengan China. Mereka tak memasuki laut teritorial Indonesia. Apalagi, dalam hukum laut internasional, dibedakan antara sovereignty dengan sovereign rights.

Sovereignty itu merujuk pada konsep kedaulatan, yang di laut disebut Laut Teritorial (Territorial Sea). Sementara, sovereign rights bukanlah kedaulatan.

“Mereka hanya memasuki ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia, di mana kita punya ‘sovereign rights’ atasnya,” ungkapnya.

Sehingga, Fadli mengaku sepakat dengan pandangan bahwa persoalan perairan Natuna Utara memang tak boleh dan tak perlu dibawa ke meja perundingan. China tidak mengakui ZEE Indonesia di Natuna Utara, demikian pula Indonesia juga tidak mengakui wilayah tradisional penagkapan ikan nelayan China.

“Jadi, tak ada yang perlu dirundingkan. Itu mencederai konsistensi kita dalam menjaga kedaulatan Natuna sejauh ini,” ucapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menganggap, merupakan hak Indonesia atas perairan Natuna Utara sudah dilindungi oleh hukum laut internasional. China sendiri mengakui UNCLOS.

“Jadi, dasar kita sangat kuat. Itu sebabnya jangan sampai dibuka ruang negosiasi sekecil apapun dengan China terkait wilayah perairan tersebut. Kita tak boleh didikte oleh China atau berada di bawah tekanan China,” tukasnya. []

Temukan kami di Google News.