Dahnil Ralat Jika Prabowo Batal Ambil Gaji dan Pakai Mobil Dinas

dahnil
Dahnil Anzar Simanjuntah bersama dengan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Inisiatifnews – Juru bicara Partai Gerindra, Dahnil Anzar Simanjuntak meralat statemennya, bahwa Ketua Umumnya yakni Prabowo Subianto tidak akan mengambil gaji dan menggunakan mobil dinasnya sebagai Menteri Pertahanan.

“Terkait dengan informasi yang menyatakan Pak @prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di @Kemhan_RI adalah benar. Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan Negara,” kata Dahnil di akun twitternya pada hari Rabu (30/10) lalu.

Bacaan Lainnya

Namun kini statemen itu ditarik lagi dan menyatakan bahwa gaji serta mobil dinas adalah fasilitas negara yang diatur di dalam Undang-undang.

“Sobat sekalian, setelah menerima info dari @Kemhan_RI dan Setneg bahwa gaji, tunjangan dan lain-lain harus diterima maka pak @prabowo harus taat aturan dan azas, maka beliau akan menerima,” ujar Dahnil hari ini, Kamis (31/10/2019).

Hanya saja ia menyampaikan jika seluruh gaji dan tunjangan yang menjadi hak Prabowo dan harus diterima sebagai pejabat negara, tidak akan dipakai untuk kepentingan pribadi, melainkan akan disalurkan ke yayasan dan lembaga yang memerlukan.

“Namun akan disalurkan kepada Yayasan-yayasan seperti yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah dan lain-lain. Terimakasih,” sambungnya.

Ia juga membantah bahwa statemen dia sebelumnya adalah hasil miskomunikasi dengan Ketua Umumnya itu. Bahkan apa yang disampaikan Dahnil tentang rencana Prabowo yang tidak akan mengambil gaji dan menggunakan mobil dinas adalah hasil perbincangannya dengan sang Ketua Umum itu.

“Tidak ada yang miskom. Pernyataan ini dibuat Pak @prabowo setelah disampaikan pihak @Kemhan_RI dan sekretariat negara, bahwa gaji dan lain-lain harus diterima, dan dipersilahkan kepada beliau untuk menggunakannya untuk disumbangkan atau lainnya. Maka, beliau taat aturan dan azas. Terimakasih,” tuturnya.

Sementara itu, saat ditanya tentang gaji dan mobil dinasnya, Prabowo Subianto menyatakan akan menggunakan kendaraan fasilitas negara itu dan mengambil gaji yang sudah menjadi haknya.

Dan Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu menyampaikan akan menggunakan uang gaji dan tunjangannya itu untuk kepentingan yang terbaik.

“Masa kita tidak terima gaji. Kita akan terima gaji dan itu kita pakai untuk sebaik-baiknya,” kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10).

Perlu diketahui, bahwa merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000, gaji pokok menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Namun, tunjangan yang berhak diterima Prabowo diperkirakan berkali lipat dari gaji sebagai menteri. Nominalnya lebih dari Rp 50 juta.

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pertahanan menjelaskan juga, bahwa Menteri Pertahanan berhak mendapat 150 persen dari kelas jabatan 17. Di bagian lampiran, tertera tunjangan kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000.

Dengan demikian, Prabowo berhak memperoleh tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp29.085.000, yakni Rp43.627.500. []

Temukan kami di Google News.