PK Baiq Nuril Ditolak MA, DPR Harap Jokowi Bari Amnesti

baiq nuril maknun
Baiq Nuril Maknun.

Inisiatifnews – Wakil Ketua Komisi III Fraksi Demokrat, Era Suryani Ranik merespon terhadap ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril Maknun oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Ia berharap agar Presiden Joko Widodo turun tangan dengan memberikan amnesti kepada mantan guru honorarium di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu.

Bahkan ia menegaskan bahwa Komisi III akan mendukung sikap Joko Widodo jika benar amensti tersebut dikeluarkan. Hal ini lantaran Erma berpendapat bahwa telah terjadi ketidakadilan dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya mendukung jika Pak Jokowi memberikan amensti kepada Ibu Baiq Nuril. Karena saya merasa terjadi ketidakadilan,” kata Erma kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Erma menyebutkan bahwa jika memang Presiden Joko Widodo bersedia, maka amnesti agar Baiq Nuril bebas dari jeratan hukum pidana sangat mudah terjadi. Hal ini lantaran amensti adalah sebuah mekanisme hukum yang menjadi hak prerogatif Presiden.

“Amnesti adalah mekanisme hukum yang menjadi prerogatif Presiden,” ujarnya.

“Ini akan mudah apalagi jika benar Presiden Jokowi telah berjanji membantu. Memberikan amnesti adalah salah satu bukti pemenuhan janji,” imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa PK yang diajukan oleh pihak Baiq Nuril telah ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung.

MA sebelumnya lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. MA menilai Baiq pantas menerima ganjaran kurungan karena telah merekam percakapan mesum Kepala SMAN 7 Mataram, Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.

Kemudian MA juga telah menganulir putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari semua tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Putusan ditingkat kasasi dengan nomor 574 K/Pid.Sus/2018 itu diketok oleh ketua majelis Dr Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Menurut MA, perekaman yang dilakukan Baiq Nuril terhadap Haji Muslim melanggar hak asasi manusia.

Sekilas cerita Baiq Nuril dengan sang Kepala Sekolah

Berdasarkan kisah yang dirangkum oleh Inisiatifnews.com, bahwa kasus tersebut bermula dari rekaman Baiq Nuril Maknun terhadap percakapannya dengan Kepala Sekolah. Kasus pelecehan secara verbal ini dikabarkan terjadi beberapa kali bahkan sampai diajak untuk menghinap di hotel hingga Baiq tidak berani melaporkan apapun kepada pihak berwajib karena khawatir akan dipecat dari pekerjaanya itu.

Namun kesekian kali pelecehan secara verbal itu berlangsung, Baiq pun akhirnya memberanikan diri untuk merekam percapakannya itu dengan sang Kepala Sekolah.

Dalam percakapan yang direkam Baiq, Kepala Sekolahnya itu menceritakan kisah asmaranya dengan sang bendahara SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sementara itu, Baiq Nuril membagikan rekamannya itu ke rekan kerjanya yakni Imam Mudawin ke laptop. Dan dari Imam inilah, rekaman percakapan antara Baiq Nuril dengan sang Kepala Sekolah sampai di tangan Dinas Pendidikan Kota Mataram hingga kasus tersebut menjadi besar dan bergulir di meja hijau, dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram tahun 2017 karena diperkarakan sang Kepala Sekolah lantaran tak terima dengan tersebarnya voice recorded tersebut.

Menariknya, saat kasus itu bergulir di PN Mataram, majelis hakim menyatakan bahwa Baiq Nuril Maknun tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum yang didakwakan yakni penyebaran rekaman percakapan asusila sang Kepala Sekolah tersebut seperti dalam Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sehingga dalam putusan itu, Baiq Nuril Maknun dinyatakan bebas.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Mataram itu ke Mahkamah Agung (MA). Dan permohonan banding itu diterima oleh majelis hakim MA sehingga putusan majelis hakim PN Mataram yang sempat menyatakan Baiq Nuril bebas akhirnya dianulir. Maka dari itu, wanita yang kini menjadi mantan guru honorer itu dituntut penjara selama 6 bulan dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, kepala Sekolah bernama Haji Muslim yang ada di dalam rekamana Baiq Nuril itu dikabarkan tidak mendapatkan sanksi apapun justru mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.

[SOS/RED]

Temukan kami di Google News.