Kuasa Hukum Baiq Nuril Maknun Harap Jokowi Berikan Amnesti

baiq nuril maknun
Baiq Nuril Maknun.

Inisiatifnews – Kuasa hukum Baiq Nuril Maknun, Joko Jumadi berharap besar agar Presiden Joko Widodo mengambil sikap dengan memberikan amnesti untuk jeratan hukum, pasca majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap kliennya itu.

“Kami masih punya satu harapan, yaitu janji dari Presiden. Waktu itu Jokowi yang akan turun tangan menangani, sehingga dalam kesempatan ini kami mengharapkan Presiden Jokowi bisa memberikan amnesti,” kata Joko kepada wartawan di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (5/7/2019).

Bacaan Lainnya

“Kami dapat informasi dari web resmi MA, ternyata MA sudah memutuskan, pada tangggal 4 kemarin, permohonan PK ditolak, meskipun kami belum menerima salinan atau petikan dari MA,” ujarnya.

Meskipun demikian, Joko menyatakan bahwa kliennya menghargai keputusan majelis hakim Mahkamah Agung, meskipun dengan berat hati.

“Kami secara hukum menghormati keputusan tersebut. Baiq Nuril pastinya juga sudah siap menjalankan putusan ini walaupun dengan hati yang sangat kecewa,” tutur Joko.

Sementara itu, Joko menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan grasi terhadap kasus yang dijeratkan kepada Baiq Nuril. Menurutnya, bahwa grasi adalah pilihan hukum untuk meminta keringan dengan arti menyerah dan mengakui bahwa kliennya itu salah.

Maka pilihan hukum yang ingin tetap diharapkan diambil oleh Joko adalah menunggu belas kasih Jokowi sebagai Presiden untuk memberikan pengampunan hukum.

“Grasi itu tandanya kita menyerah, mengaku bahwa Baiq Nuril salah, hingga opsi yang kami pilih adalah amnesti,” tegasnya.

Perlu diketahui, bahwa dalam jeratan hukum yang dialami oleh Baiq Nuril Maknun adalah tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas jeratan hukum itu, Baiq Nuril terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena telah dituduh ikut menyebarkan rekaman percakan asusila mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Haji Muslim.

[REL]