Usai Kasus Baiq Nuril, Pemerintah Mau Revisi (Lagi) UU ITE

Inisiatifnews – Akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (02/08/2019).

Setelah kasus Baiq Nuril ini, pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, kajian terhadap revisi UU ITE akan dilakukan bareng Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Bacaan Lainnya

Jika revisi ini jadi dilakukan, perubahan terhadap UU ITE ini menjadi berarti telah terjadi untuk kedua kalinya usai revisi pertama disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 19 Tahun 2018. Sekadar infromasi, UU ITE pertama kali disahkan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 2008 silam.

“Ini kalau kita revisi lagi, dua kali berarti kita revisi. Memang setelah kita lihat pasti ada yang harus kita sempurnakan, tapi bukan berarti menghilangkan, karena kalau kita hilangkan itu juga persoalann nanti,” ujar Menteri Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (02/08/2019) usai memberi salinan Keppres amnesti kepada Baiq Nuril.

Pihaknya akan mencermati sejumlah poin yang berkaitan dengan kasus kekerasan yang dialami oleh Bair Nuril. Akan tetapi, Yasonna menegaskan, UU ITE tetap akan jadi pedoman dan jadi hukum untuk mengatur masyarakat dalam bermedia sosial.

“Apalagi semua orang bisa bebas melakukan apa saja sesukanya di sosial media. Apalagi perkembangan terakhir kita lihat sosial media dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain, maupun hoaks,” tandasnya.

Soal rencana revisi, dia akan terlebih dahulu rembukan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, tentu menyiapkan naskah akademik sebelum dibawa ke DPR. “Saya akan perintahkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mulai mengkajinya,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (25/07/2019) lalu, rapat paripurna DPR sudah mengambil keputusan untuk menyetujui pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun. Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq Nuril dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.

Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Namun, PK ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK itu, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. Baiq Nuril dan pengacaranya lantas memohonkan amnesti dari Presiden Jokowi. (MMF)