Diberi Salinan Keppres Amnesti, Baiq Nuril: Terimakasih Pak Jokowi

Inisiatifnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti kepada Baiq Nuril di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (02/08/2019). Baiq Nuril mengapresiasi dan berterimakasih Kepada Presiden Jokowi.

“Saya cuma bisa bilang terima kasih atas perhatiannya sampai saya diberikan amnesti. Terimakasih Pak Presiden Jokowi,” ujar Baiq Nuril sembari tersenyum bahagia usai diberi salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Bacaan Lainnya

Salinan Keppres pemberian amnesti yang diterimanya, bagi Baiq Nuril, adalah surat yang paling berharga yang pernah ia terima. Perjuangannya memperoleh keadilan, ditegaskan Baiq Nuril, adalah perjuangan bagi perempuan-perempuan lain yang menjadi korban pelecehan seksual.

Ke depan, dia beraharap, ada lembaga yang dapat memberikan pendampingan bagi para perempuan korban pelecehan seksual di seluruh wilayah. “Jangan pernah takut, jangan pernah memberikan ruang untuk pelecehan seksual,” tegasnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menyaksikan penyerahan salinan Keppres amnesti untuk mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril yang divonis bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baiq Nuril yang memakai jilbab merah terang dengan kemeja putih tiba di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (02/08/2019), sekitar pukul 15.25 WIB.

Dalam pemberian salinan Keppres bernomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian amnesti ini yang ditandatangani Presiden pada 29 Juli 2019, turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Menteri Yasonna lah yang menyerahkan Keppres amnesti tersebut kepada Baiq Nuril disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi. Menurut Yasonna, sejak awal Presiden telah memberi perhatian penuh kasus ini.

“Oleh karena tidak ada lagi jalur hukum yang bisa kita gunakan adalah memenuhi grasi. Maka satu-satunya cara adalah menggunakan amnesti dan Presiden telah mengambil keputusan itu. Pertimbangan Pak Presiden bahwa memang apa yang mbak Nuril alami bertententangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Banyak yang bersimpati terhadap perjuangan mbak Nuril,” urai Menteri Yasonna.

Sebelumnya, pada Kamis (25/07/2019) lalu, rapat paripurna DPR sudah mengambil keputusan untuk menyetujui pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun. Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai bikin keluarga besar Haji Muslim malu.

Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Namun, PK ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK itu, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. Baiq Nuril dan pengacaranya lantas memohonkan amnesti dari Presiden Jokowi. (FMM)