Mahfud MD Jabarkan Kesalahan-Kesalahan dalam Vonis Tom Lembong

Gambar yang diposting Tom Lembong di Instagramnya @tomlembong pada 6 Juni 2025.
Gambar yang diposting Tom Lembong di Instagramnya @tomlembong pada 6 Juni 2025.

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan respons tidak biasa terhadap vonis kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong. Sebab, biasanya Mahfud tidak pernah memberikan kritik terhadap pengadilan maupun kejaksaan jika menyangkut kasus korupsi yang memang terbukti.

“Tapi, untuk kasus Tom Lembong ini saya sesudah melihat prosesnya, proses pengadilan dan vonisnya, saya harus mengkritik kejaksaan maupun Pengadilan dengan kata bahwa putusan itu salah, kalau dalam hukum putusan yang salah itu harus dilawan dengan banding,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (26/07/2025).

Bacaan Lainnya

Mahfud berpendapat, vonis yang diberikan kepada Tom Lembong aneh karena dalam hukum pidana ada 2 unsur utama yang harus sama-sama terbukti. Satu, actus reus seperti memperkaya diri sendiri atau orang lain, lalu caranya melawan hukum, dan merugikan keuangan negara.

Dua, ada unsur lain yang lebih penitng yaitu mens rea atau niat jahat. Mahfud menekankan, mens rea itu terjadi kalau dia melakukan itu karena ada niat dengan ukuran-ukuran antara lain karena ada tujuan, karena mengetahui itu tidak benar, karena lalai, dan karena sembrono.

Bagi Mahfud, jika tidak ditemukan unsur mens rea seharusnya Tom Lembong tidak dihukum. Dalil yang paling mendasar dalam Bahasa Belanda tentu saja geen straf zonder schuld, tidak boleh ada pemidanaan kalau tidak ada kesalahan, dan kesalahan itu merupakan mens rea.

Pun actus reus yang tidak terbukti karena dia tidak melanggar hukum dan dia melaksanakan perintah. Hal tu dikuatkan lewat dokumen-dokumen perintah untuk menangkal kelangkaan gula pada waktu itu, dan ada rapat-rapat, dan ada perintah yang tidak dibantah dalam persidangan.

“Itupun sudah salah actus reus-nya, apalagi mens rea-nya, apalagi kemudian menyebut karena melakukan ekonomi kapitalistik. Kapitalistik itu adalah ide tentang perekonomian, bukan norma, apa yang ada di ide belum ada normanya itu tidak boleh dijadikan hukum,” ujar Mahfud.

Contoh, dalam Pancasila ada sila ketiga yang berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa, yang artinya rakyat Indonesia ber-Tuhan. Mahfud menyampaikan, itu baru ide dan belum ada norma yang melarang orang tidak ber-Tuhan seperti atheis atau agnostic yang tentu tidak bisa dipidanakan.

Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan, untuk menghukum orang harus ada norma yang memang mengatur, sementara kapitalistik ide belum ada normanya. Mahfud mengingatkan, orang yang belajar hukum seharusnya memahami beda filosofi, filosofi turun ke asas, asas turun ke norma.

“Kaget, ini pertimbangan apa. Makanya, saya katakan ini salah dan harus dilawan dengan banding, bukan dilawan dengan apa begitu, dengan banding, kesalahan itu harus disbanding, kalau banding ada kesalahan lagi kasasi, kan begitu,” kata Mahfud. (WS05)