Tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan bertambah menjadi 51 orang hingga pekan terakhir Juli 2025. Informasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi secara daring yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto bersama Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni dari Jakarta, Senin, (28/7/2025).
“Ya, artinya bertambah, sebelumnya 44 orang (tersangka). Silahkan dilaporkan semua, ada Menteri Kehutanan di tengah-tengah kita,” pinta Suharyanto pada saat memimpin rapat tersebut.
Dalam rapat itu, BNPB menerima laporan bahwa jumlah pelaku dari 41 kasus kebakaran hutan dan lahan dengan luas lahan yang terbakar mencapai 296 hektare terdiri atas lahan gambut, mineral dan kawasan hutan selama Januari hingga Juli 2025 yang ditangani Satgas Penanggulangan Karhutla Riau.
Para tersangka sudah dalam penanganan Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Akibat perbuatan tersebut, antara lain Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Para tersangaka juga dikenakan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Satgas Karhutla Riau terus memaksimalkan pemantauan hingga terjadi pengurangan titik panas (hotspot) yang menyisakan 21 titik yang tersebar di 10 kabupaten dan kota.
Dilapokan juga, dalam rangka mitigasi sebanyak 1.102 embung telah disiapkan, dengan 1.009 diantaranya dalam kondisi baik.
Selain itu, 276 menara pemantau api dan 980 sekat kanal dilaporkan dengan baik tersebar di berbagai titik rawan karhutla Provinsi Riau.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan serta peningkatan koordinasi antarinstansi untuk menekan angka kejadian karhutla jelang puncak musim kemarau tahun ini yang diperkirakan pada Agustus hingga awal September juga menjadi hal yang ditekankan BNPB.
Kemudian, Pemerintah Daerah juga diminta untuk memasang lebih banyak papan informasi, termasuk plang peringatan di lokasi-lokasi bekas kebakaran sebagai bagian dari langkah pencegahan serta sosialisasi kepada masyarakat. (Antara/AG10)
