Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejagung juga menetapkan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam dugaan kasus serupa.

Bacaan Lainnya

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor BGN Jakarta. Penggeledahan dilakukan tak lama setelah pergantian jajaran pimpinan BGN.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengganti pimpinan BGN. Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakil kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dicopot dari jabatannya.

Gantinya, Presiden Prabowo menunjuk Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjadi kepala BGN. Nanik didampingi dua wakil kepala BGN yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. MF03