Mahfud MD Beri KPK Solusi Ambil Kasus Jampidsus: Pakai UU 19/2019 Pasal 10A Butir C, D, dan E

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (21/07/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (21/07/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai, gempa bumi hukum akibat pengalihan kasus korupsi Jampidsus dari kepolisian kepada kejaksaan masih bisa diselamatkan. Caranya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengambil alih kasus itu.

Mahfud menyayangkan, sampai hari ini KPK masih tidak bergerak karena merasa belum disuruh Presiden, dan tampak takut karena memiliki beban politis atau psikopolitis. Karenanya, Mahfud memberikan solusi agar KPK bisa segera mengambil alih kasus itu.

“Kalau mau dalam keadaan begini KPK bisa menggunakan Pasal 10A, UU Nomor 19 Tahun 2019. Dalam Pasal 10A ayat 2, butir C dan E itu menyebutkan, perkara bisa diambil alih manakala terlihat ada usaha untuk melindungi pelaku lain, itu salah satu,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (21/07/2026).

Ia menjelaskan, ayat 2 menyatakan pengambil alihan penyidikan dan atau penuntutan sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan oleh KPK dengan beberapa alasan. Butir C, jika penanganan korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku yang sesungguhnya.

“Ini kan tampaknya banyak yang mau dilindungi. Siapa yang menyimpan uang di situ, bagaimana kolusinya, dan sebagainya. Sampai ada yang mengaku uang untuk membangun dermaga di Kalimantan. Kenapa kalau mau bangun dermaga harus disimpan di situ? Kan ada bank kalau uang halal, tidak usah di belakang tembok, ada bank,” ujar Mahfud.

Mahfud meyakini, uang yang disembunyikan seperti itu pasti terkait kolusi. Apalagi, ada 74 kilogram emas batang yang aneh jika tidak dititipkan ke bank, jika memang itu barang halal. Ia turut menyoroti dalih uang itu untuk pendidikan dan pengajian.

“Disewakan rumah itu, uang untuk biaya santri, untuk ngaji, dan sebagainya. Kenapa harus disimpan di situ? Kan bisa disimpan di bank. Sehingga, klaim-klaim mengaku itu uang ini, uangku, uangnya, dan sebagainya Butir C memenuhi syarat untuk curiga penanganan ditujukan untuk melindungi pelaku yang sesungguhnya,” kata Mahfud.

Lalu, ia menerangkan, Butir E, KPK bisa mengambil alih jika ada hambatan penanganan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, judikatif, atau legislatif. Bahkan, Mahfud menyebut, Butir D turut memenuhi karena ada korupsi di atas korupsi.

Maka itu, ia menegaskan, Butir C, D, dan E bisa jadi alasan KPK untuk mengambil alih kasus ini. Selain itu, Mahfud turut memberikan alasan yang lebih etis agar KPK berani mengambil alih kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel tersebut.

“Ada asas di dalam hukum itu bunyinya nemo iudex in causa sua. Apa itu? Seseorang tidak boleh mengadili perkara yang terkait dengan dirinya sendiri. Seperti ini kan berarti jaksa mengadili jaksa, melanggar asas itu, harusnya asas ini dipakai, dia punya kepentingan di situ karena Febrie diurus Jampidsus baru, sementara semua aparat Jampidsus-nya dulu yang mengerjakan ini semua bersama Febrie,” kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, ruang untuk KPK masuk mengambil alih kasus ini sangat besar, tergantung kemauan dan keberanian dari KPK itu sendiri. Ia menilai, walau KPK sekarang diletakkan di rumpun eksekutif, tapi dia tetap ada di luar kabinet.

Maka itu, ia menyatakan, KPK seharusnya punya keberanian politis untuk melakukan tindakan seperti itu. Jika tidak, Mahfud berharap, Presiden Prabowo turun tangan membuka keran yang memungkinkan KPK untuk masuk mengambil alih kasus tersebut.

“Ayo KPK, kamu ambil. Kalau Presiden sudah begitu kejaksaan, kepolisian, tidak berani dan itu bagus. Apa jeleknya menyelesakan kasus hukum seperti ini? Karena kita dulu membuat KPK itu untuk melakukan fungsi-fungsi yang seperti itu. Tidak harus izin kepada Presiden, ambil alih saja. Tentukan, ayo saya ambil alih, ini pasalnya, agar semuanya nyaman, penegakan hukum nyaman,” ujar Mahfud. (WS05)