Hanura: PT 5 Persen Kangkangi Putusan MK

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) merespons keras langkah Partai Koalisi pendukung Pemerintahan Presiden Prabowo yang dikabarkan telah menyepakati Ambang Batas Parlemen dari 4 persen menjadi 5 Persen dalam RUU Pemilu yang akan dibahas di DPR.

Partai Hanura menilai, menaikan PT dari sebelumnya 4 persen menjadi 5 persen melenceng dari argumentasi konstitusional dan rasionalitas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Hanura, yang juga Ketua Tim Task Force DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, Kamis (17/09/2026).

“Saya tidak yakin para ketum partai koalisi sepakat menaikan PT menjadi 5 persen, coba tanya lah pada Ketum partai yang hadir apa mereka sepakat 5 persen. Namun jika itu benar terjadi, ini bukti para pendukung parpol koalisi arogan, mengangkangi bahkan melenceng dari Putusan MK,” kecam Rio.

Menurut dia, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memberikan sejumlah parameter yang harus diperhatikan dalam mengubah ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.

MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi harus diubah untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

“Kalau didasarkan pada putusan MK maka suka tidak suka diakui tidak diakui, PT 4 persen tidak mempunyai dasar rasional yang jelas. Yang logika hukumnya adalah PT-nya tidak lewat 4 persen dan tidak tetap 4 persen,” nilai Rio.

Rio mengatakan, Hanura masih perlu melihat formula dan argumentasi konstitusional yang digunakan sebelum menentukan sikap terhadap besaran PT dalam RUU Pemilu.

“Setahu saya sampai hari ini, partai nonparlemen tidak atau belum dilibatkan, mungkin setelah ini kita belum tahu,” ungkap Rio.

Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan MK.

Menurutnya, Putusan MK tentunya telah juga mempertimbangkan dampak ambang batas parlemen terhadap proporsionalitas hasil pemilu dan banyaknya suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Rio mengingatkan, di Pemilu 2024 partai partai non parlemen memiliki kekuatan yang jauh lebih besar, dari 8 partai non parlemen jika dikumpulkan ada suara 17 juta lebih suara yang dimiliki dan suara itu tidak terakomodir di pemilu 2024.

“Sebaiknya DPR jangan melenceng dari pedoman yang telah diputuskan MK, Rujukannya harus itu, kita bernegara ini ada aturan dan landasan konstitusional yang sama-sama telah kita sepakati,” tegasnya. RLS