Presiden Jokowi Tandatangani Amnesti Baiq Nuril Maknun

Presiden Jokowi tiba di Pangkalan TNI AU Abdul Rahman Saleh, Kabupaten Malang, Jawa Timur Senin (13/05/2019). Di Malang, Jokowi meresmikan pengoperasian jalan tol Pandaan-Malang di Gerbang Tol Singosari. (Sumber Twitter @jokowi)

Inisiatifnews – Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.

Dimana sebelumnya, Baiq Nuril telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) karena dianggap bersalah dalam kasus pelanggaran UU ITE dan terancam pidana penjara serta denda dalam kasus yang dihadapi olehnya itu.

Bacaan Lainnya

Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden pada Senin 29 Juli 2019, pagi tadi, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.

“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silahkan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silahkan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.

Dirinya tak berkeberatan apabila Baiq ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan.

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa dirinya akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.

“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” tandasnya.