Terbitkan Perpres 64/2020, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo.

Inisiatifnews.com – Presiden Joko Widodo telah memutuskan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik berdasarkan terbitnya Peraturan Pesiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Alasan yang dikemukakan Presiden terkait dengan kebijakan tersebut, adalah untuk mengamankan keuangan program jaminan kesehatan yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020,” demikian pertimbangan Perpres 64 tahun 2020 tertanggal 5 Mei dikutip Inisiatifnews.com, Rabu (13/5/2020).

Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa kebijakan pemberlakuan kenaikan premi BPJS Kesehatan berlaku tanggal 6 Mei 2020.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” ujarnya.

Di dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan antara lain ;

Kelas I : Rp 150.000
Kelas II : Rp 100.000
Kelas III : Rp 25.500 untuk tahun 2020, dan untuk tahun 2021 sebesar Rp 35.000.

Besaran iuran tersebut berlaku sejak tanggal 1 Juli 2020.

[]

Temukan kami di Google News.

Pos terkait