Polisi Tegaskan Proses Hukum Jafar Shodiq Bukan Kriminalisasi

bareskrim
Bareskrim Mabes Polri.

Inisiatifnews – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Pranowo Argo Yuwono menegaskan bahwa proses hukum terhadap Jafar Shodiq bin Sholeh Alatas tidak ada urusan dengan kriminalisasi.

Ia menyampaikan bahwa proses hukum terhadap penceramah dari Kota Depok itu adalah profesionalisme penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

“Semua dilakukan secara profesional, tidak ada kriminalisasi ulama,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).

Dalam kasus Jafar Shodiq ini, Argo mengatakan bahwa polisi sudah mengantongi banyak cukup bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka.

“Minimal dua alat bukti (untuk menersangkakan). (Alat bukti) Laporan, keterangan saksi, video ceramah,” ujar Argo.

Perlu diketahui, bahwa Wakil Ketua Umum Rabithah BABAD Kesultanan Banten, Imadududin Utsman telah melaporkan seorang penceramah asal Kota Bekasi Jawa Barat bernama Jafar Shodiq ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan tersebut juga telah terbit Laporan dengan nomor LP/B/1021/XII/2019/Bareskrim atas nama pelapor Imadududin Utsman tertanggal 5 Desember 2019. []

Temukan kami di Google News.