Revisi UU KPK Bisa Batal Dibahas Jika Jokowi Tak Bersurat ke DPR

bivitri susanti
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti

Inisiatifnews – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyampaikan bahwa polemik tentang inisitif DPR RI untuk melakukan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK bisa batal dibahas. Jalannya adalah ketika Presiden Joko Widodo tidak menyampaikan surat kepada DPR untuk dibahasnya RUU tersebut.

“Kalau misalnya Pak Jokowi besok betul-betul ngasih surat presiden untuk mulai bahas, artinya kan undang-undangnya bisa mulai dibahas,” kata Bivitri di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Bacaan Lainnya

Statemen Bivitri ini merujuk pada Pasal 20 UUD 1945, dimana setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

“Tapi, menurut Pasal 20 UUD kita kan sebenarnya kalau Pak Jokowi enggak mengeluarkan surat presiden, UU ini tidak akan dibahas,” ujarnya.

Namu jika melihat dari revisi Undang-undangnya, Bivitri menyampaikan justru itu akan membahayakan KPK sendiri. Baginya, beberapa poin yang akan dirubah dalam UU tersebut akan membuat lembaga antirasuah itu terkesan lemah.

Di mana dalam revisi UU tersebut, DPR memerintahkan untuk membentuk Dewan Pengawas KPK. Dan dalam melaksanakan operasi penyadapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi tidak akan selincah saat ini karena harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari lima orang Dewan Pengawas nantinya. Situasi inilah yang disebut Bivitri peran KPK akan lemah karena rentan terintervensi.

“Pejabat mana yang mau disidik, pejabat mana yang mau dituntut secara hukum, itu nanti bisa diintervensi,” ujar Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu. []

Temukan kami di Google News.