SETARA Nilai Pengungkapan Tragedi 22 Mei Bentuk Transparansi Polri

Tragedi Sarinah
Penampakan aksi rusuh dalam tragedi di Sarinah, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. [foto : Istimewa]

Inisiatifnews – Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai bahwa pengungkapan para aktor di balik tragedi kelam 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta merupakan poin penting bagaimana Polri melakukan transparansi dalam upaya penegakan hukum.

“Pengungkapan aktor-aktor kerusuhan 21-22 Mei 2019 oleh Mabes Polri merupakan salah satu bentuk upaya transparansi Polri dalam penanganan peristiwa hukum guna meningkatkan akuntabilitas penyidikan terhadap beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendardi dalam siaran persnya, Rabu (12/6/2019).

Bacaan Lainnya

Ia juga tak heran ketika keterangan dari Polri terhadap beberapa pembuktian yang telah dilakukan tetap saja menyisakan beberapa kalangan yang meragukan kebenarannya. Namun Hendardi memilih melihat bahwa upaya korps Bhayangkara itu memberikan atensi kepada publik bagaimana berdemokrasi yang baik di Indonesia.

“Betapapun keterangan tersebut diragukan oleh beberapa pihak, pemaparan publik oleh Polri telah memberikan pembelajaran berharga bagi warga negara tentang arti penting demokrasi, kebebasan berpendapat, dan nafsu politik para avonturir politik serta conflict entrepreneur yang beroperasi di tengah kekecewaan sebagian publik dan kerumunan massa,” terangnya.

Begitu juga menurut Hendardi tengang persoalan desakan beberapa pihak agar pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus tragedi 21-22 Mei 2019 itu.

Dalam kacamata Hendardi, memang pengungkapan fakta tragedi tersebut oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Mabes Polri tidak bisa memperkuat independensi Polri dibandingkan dengan pengungkapan yang dilakukan oleh TGPF jika memang dibentuk.

“Pengungkapan yang dilakukan oleh Mabes Polri di bawah koordinasi Tim Irwasum Polri, memang kurang ideal untuk memperkuat independensi dibanding misalnya dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF),” ujarnya.

Hanya saja ia juga memberikan catatan bahwa TGPF bisa dibentuk ketika memang instrumen penegakan hukum tidak mampu bekerja lagi. Yakni ketika Polri tidak bisa mengungkap kasus tertentu maka TGPF bisa dibentuk untuk melakukan fungsinya melakukan investigasi. Hanya saja ketika Polri sebagai instrumen hukum negara masih mampu bekerja, Hendardi menegaskan bahwa pembentukan TGPF sudah tidak tepat lagi.

“Tetapi pembentukan TGPF biasanya didasari oleh tidak bekerjanya ordinary institution yang diberi mandat oleh Konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” terang Hendardi.

“Sepanjang institusi existing sudah bekerja, maka pembentukan TGPF pun menjadi tidak relevan,” tutupnya.

[IBN]

Temukan kami di Google News.