62.851 Orang Tandatangani Petisi Stop Ijin FPI

Imam Besar FPI Habib Rizieq saat berorasi di Aksi Bela Islam di Gambir, Jakarta Pusat.

Inisiatifnews – Seorang netizen bernama Ira Baisyir membuat sebuah halaman petisi di Change.org untuk menggalang dukungan agar ijin organisasi Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Ahmad Sobri Lubis tidak diperpanjang lagi.

“Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka,” tulis Ira di halaman Change.org berjudul “Stop Ijin FPI”.

Bacaan Lainnya

Alasan penggalangan dukungan penolakan perpanjang ijin FPI tersebut lantaran organisasi yang dipimpin langsung oleh Habib Muhammad Rizieq bin Shihab itu dianggap sebagai kelompok radikal.

“Karena organisasi tersebut adalah merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI,” terangnya.

Sejak petisi ini dibuat pada hari Minggu (5/5/2019) lalu, sudah berhasil mendapatkan sekitar 62.851 tanda tangan dari netizen.

Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri Lutfi membenarkan kabar bahwa izin FPI hampir berakhir. “Iya, akan berakhir pada Juni,” kata Lutfi dikutip dari Tempo.co hari ini.

Menurut Lutfi, organisasi kemasyarakatan yang tidak lagi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, tidak berhak mendapatkan layanan dari pemerintah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyatakan bahwa ormas memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang telah diatur. Ormas berhak mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka, memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi, melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi, dan melakukan kerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah, swasta, ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

UU Ormas mewajibkan ormas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat, menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat; melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel, serta berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Dalam urusan keuangan, ormas bisa mendapatkan dana bisa dari beberapa sumber seperti iuran anggota, bantuan/sumbangan masyarakat, hasil usaha Ormas, bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing, kegiatan lain yang sah menurut hukum, dan/atau anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

UU itu mewajibkan pemerintah memberdayakan ormas mulai dari memfasilitasi kebijakan, peningkatan kualitas SDM ormas, hingga memberikan bantuan dan dukungan operasional. Saat ini, Tempo sedang menghubungi dan menunggu konfirmasi FPI.

Temukan kami di Google News.