Mahfud MD Desak BGN Proses Pidana dan Putus Kontrak SPPG-SPPG Bermasalah!

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (08/09/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (08/09/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, tidak berhenti menyuarakan pandangannya agar BGN segera memperbaiki tata kelola dalam menjalankan program MBG. Apalagi, Mahfud menekankan, beberapa bulan terakhir saja sudah ada 50.000 lebih korban keracunan.

“Menurut saya MBG ini tetap menjadi kelanjutan bencana sebenarnya, bencana dunia pendidikan yang dicelakakan dalam fakta oleh MBG. Dulu kan kita sudah berteriak, MBG itu satu banyak korupsinya, yang kedua penataannya tidak profesional, sehingga banyak orang keracunan,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (08//09/2026).

Setelah lebih dari satu tahun MBG berjalan, ia mengingatkan, baru ada respons dari pemerintah dengan mencopot pimpinan-pimpinan BGN yang kemudian jadi tersangka kasus korupsi. Namun, Mahfud berpendapat, Ketua BGN yang baru, Sudaryono, tetap gagal.

“Sudaryono menurut saya bagus, tapi dia gagal sampai saat ini. Kenapa? Keracunan jauh lebih banyak dari yang dulu, keracunan anak-anak itu lebih banyak dari yang dulu dan tempatnya bersebar hampir di seluruh Indonesia,” ujar Mahfud, menekankan ada 12.658 korban keracunan di tahun pertama, tapi sudah 50.000 korban tahun ini.

Padahal, ia menekankan, Sudaryono ditempatkan memimpin BGN untuk mengatasi masalah ini, memperbaiki tata kelola yang ada. Merasa Sudaryono bukan masalahnya, Mahfud melihat, Sudaryono terjebak dalam kebijakan yang tidak leluasa untuk diperbaiki.

Terlebih, ia menegaskan, sampai saat ini tidak ada SPPG-SPPG yang menyebabkan kasus keracunan itu diperiksa atau diproses pidana. Bahkan, mereka terus dibiarkan untuk menjalankan MBG, sampai kasus-kasus keracunan tidak berhenti, tapi malah bertambah.

“Yang dulu maupun yang sekarang dibiarkan saja menyebabkan anak-anak keracunan, tak diperiksa. Harusnya diproses hukum, dijelaskan ke masyarakat. Sekarang bermunculan tidak ada yang dipidanakan. Padahal, itu jelas membahayakan keselamatan nyawa dan kalau MBG ini tetap seperti sekarang itu sulit akan baik. Mungkin akan menimbulkan keracunan-keracunan besar dan bencananya akan semakin tinggi, kecuali pemerintah segera mengambil tindakan memutus. Sudaryono itu bagus, tapi dia terjebak kontrak,” kata Mahfud.

Maka itu, Mahfud menyarankan BGN segera memutus kontrak SPPG-SPPG yang bermasalah, bayar ganti ruginya, bahkan kalau bisa lanjutkan ke proses pidana. MBG, ia merasa, bisa dijalankan berbasis desa atau berbasis KDMP agar bahan makanan masih segar.

Ia melihat, BGN harus berani mengambil risiko itu, mengeluarkan uang lebih dalam rangka melindungi anak-anak yang jadi penerima MBG. Jika tidak, Mahfud meyakini, MBG akan terus bermasalah, ancaman keracunan akan selalu menyertai anak-anak kita.

“Semua yang sudah kontrak, putuskan, ganti rugi. Negara harus mengambil risiko itu daripada setiap hari rugi Rp1 triliun, sementara keracunan banyak. Bayar itu yang sudah kontrak, laksanakan berbasis desa, berbasis KDMP, lalu dapurnya dimasaknya di sekolah-sekolah, per sekolah, itu lebih aman dan desa jadi hidup. KDMP, kooperasi itu jadi punya kerjaan dan punya penghasilan. Saya dengar Pak Prabowo dulu pernah mengarahkan seperti itu dalam sidang kabinet, tapi tidak jalan, padahal itu bagus,” ujar Mahfud.

Apalagi, Mahfud menambahkan, di Selawesi Utara ada yang makanannya harus diambil lintas pulau karena spesifikasi kontrak makanannya dari Surabaya. Karenanya, ia menyarankan, segera putus kontrak SPPG bermasalah dan jalankan tata kelola baru.

Ia menilai, memutus kontrak memang butuh uang, tapi itu bisa menyelamatkan anak-anak yang jadi calon korban keracunan. Namun, Mahfud memahami, usul memutus kontrak ini pasti menakutkan karena bisa membongkar korupsi yang ada masing-masing SPPG.

“Kenapa? Karena di dalam kontrak ini banyak korupsi, mark-up, kemudian, ada titik-titik yang sudah bangun itu dapurnya, tapi tidak ada ID di pusat, itu ada korupsi di bawah berarti. Dia sudah mengeluarkan uang, tapi ketika mau diaktifkan tidak ada ID-nya, tidak bisa masuk, itu korupsi. Sehingga, memutus kontrak ini jadi bayangan menakutkan kalau nanti korupsi terbongkar bagaimana? Dari 27.000 dapur korupsinya ke luar berapa? Nah, itu ketakutan lagi, tapi menurut saya ini harus dilakukan,” kata Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.