Pandangan Mahfud MD Soal Keyakinan Hakim dan Campur Tangan Presiden di Kasus Nadiem

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (30/06/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (30/06/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengaku sudah menduga vonis yang dijatuhkan ke mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Tapi, terlepas dari itu, termasuk ada satu hakim yang dissenting opinion, penentu terakhir memang tetap pada keyakinan hakim.

“Keyakinan hakim itu penentu terakhir. Nah, keyakinan hakim itu kita tidak tahu, namanya keyakinan kan di hati, bisa dibeli, bisa dijual, atau bisa dengan ikhlas itu kita tidak tahu. Pokoknya, hakim menyatakan, saya memutus begini karena saya yakin, oleh sebab itu tidak boleh diganggu juga, semua harus menghormati, kan bisa saja,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (30/06/2026).

Ia menuturkan, seorang hakim yang dibeli tidak melulu soal uang, bisa karena iming-iming promosi, ancaman-ancaman, dan faktor-faktor yang membuat hakim bisa melakukan tindakan lancung. Mahfud berharap, itu semua bisa semakin terang setelah banding.

“Memang hanya itu yang bisa dilakukan, kalau boleh tabok (tampar), dia tabok, tidak mungkin ada cara-cara lain yang bisa dilakukan kecuali itu, itu orang yang daif, hanya bisa mengatakan itu, sedapat mungkin. Tapi, tidak perlu terlalu putus asa, terkadang keajaiban-keajaiban untuk menghadirkan kebenaran itu muncul di saat-saat diperlukan. Kita dukung saja perjuangannya lebih lanjut,” ujar Mahfud.

Mahfud turut merespons isu yang beredar kalau Istana, khususnya Presiden Prabowo, sedang mempersiapkan diri untuk turun tangan dalam kasus Nadiem tersebut. Hal itu seperti yang dilakukan kepada Tom Lembong, Hasti Kristoyanto, dan Ira Puspadewi.

Bagi Mahfud, secara konstitusional memang hak Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti, abolisi, atau rehabilitasi. Tapi, ia berharap, itu tidak terlalu sering dilakukan oleh Presiden Prabowo karena bisa berbahaya bagi masa depan hukum.

“Itu bahaya bagi masa depan hukum. Apalagi, sekarang definisi amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi itu sudah bergeser dari teori dasarnya. Misal, amnesti itu biasanya diberikan dalam kasus politik terhadap yang belum diadili, kalau sudah berjalan prosesnya namanya abolisi, kalau sudah divonis namanya grasi, rehabilitasi itu kalau ternyata tidak terbukti atau Presiden ingin. Sekarang sudah bergeser,” kata Mahfud.

Ia berharap, dunia hukum Indonesia ke depan menjauhi upaya-upaya seorang Presiden ikut campur. Sebab, jika itu dibiarkan, nanti orang-orang yang berperkara semuanya akan lari ke Presiden karena dunia peradilan sudah tidak memiliki kekuatan lagi.

Pada akhirnya, ia berpendapat, kekuasaan peradilan dan kekuasaan yudikatif secara umum akan terkooptasi oleh kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden. Menurut Mahfud, kondisi seperti itu sangat berbahaya bagi masa depan hukum di Indonesia.

“Oleh sebab itu, supaya menahan diri, jangan buru-buru abolisi, rehabilitasi, apa gitu. Presiden punya hak konstitusional, dan sebenarnya itu ada Undang-Undang-nya sendiri juga, tidak bisa digunakan sembarangan, lalu berbeda dari mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang. Oke lah itu kita bisa bicarakan di waktu lain, tidak mungkin kita bicara yang lain dulu, karena ini masih panas semuanya,” ujar Mahfud. (WS05)