Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, meminta latihan dasar militer (latsarmil) kepada calon-calon manajer Koperasi Desa Merah Putih dihentikan sementara. Hal itu setelah latihan mengakibatkan lima orang peserta menjadi korban meninggal dunia.
“Pertama, menurut saya itu dihentikan dulu, atau acaranya dimodifikasi dengan cara militer karena acara militer itu hanya dipercayakan orang kalau ada perang, namanya wajib militer,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (30/06/2026).
Ia menerangkan, di Undang-Undang Dasar (UUD) memang ada istilah bela negara, wajib militer, komcat, dan lain-lain. Tapi, Mahfud mengingatkan, wajib militer itu memang pada akhirnya disiapkan untuk menjadi seorang militer, berperang di medan perang.
Namun, Mahfud menyoroti pernyataan-pernyataan dari Istana. Sebab, ada yang bilang kegiatan itu harus diteruskan karena sudah terlanjur berjalan, kontraknya sudah berjalan, bahkan disebutkan per satu orang menghabiskan biaya yang tidak sedikit.
Ada pula yang menyebut kegiatan nantinya akan disesuaikan untuk menjadi kegiatan bela negara. Padahal, Mahfud menekankan, bela negara itu psikologis, bukan tindakan militer, orang-orang disiapkan memakai keahliannya menjadikan negara lebih baik.
“Itu namanya bela negara, Anda sebagai ekonom membela negara itu bagaimana membuat perekonomian baik. Anda sebagai manajer kooperasi bagaimana menjadi manajer yang baik, tidak harus jadi militer. Maknanya luas itu bela negara. Oleh sebab itu, bela negara itu banyak, setiap warga negara disebut di Undang-Undang Dasar itu mempunyai hak dan kewajiban untuk membela negara, bela negara itu banyak,” ujar Mahfud.
Mahfud mengingatkan, jangan sampai kegiatan itu dipilih harus diteruskan hanya karena uang yang ke luar untuk menyiapkan acara sudah banyak. Sementara, sudah ada lima nyawa melayang, sehingga seharusnya kegiatan dihentikan dan diusut tuntas.
Ia menilai, meninggalnya lima peserta tidak boleh cuma dievaluasi, tapi harus ada tindakan hukum untuk mengusut tuntas. Mahfud menegaskan, bela negara bisa dimaknai luas, termasuk kecintaan ke demokrasi, keadilan, keselamatan alam, dan lain-lain.
“Memang dalam Pasal 1338 KUH Perdata, setiap perjanjian atau proyek yang sudah ditanda tangani, disetujui secara sah dengan pihak ketiga untuk melakukan proyek itu, itu harus dipenuhi oleh kedua pihak. Tapi, kalau terjadi begini, lebih baik tidak dipenuhi, ditunda dulu, bayar ganti rugi pihak ketiga. Saya sudah menyiapkan acara sampai sekian, itu pacta sunt servanda kalau hukum perdata,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud menyampaikan, untuk menghasilkan orang-orang yang berkarakter, berintegritas, dan lain-lain tidak harus lewat latihan militer. Payung bela negara itu bisa dilakukan melalui bidang hukum, lingkungan hidup, ekonomi, dan lain-lain.
Sedangkan, ia menambahkan, untuk calon-calon manajer tentu saja yang diperlukan kemampuan manajerial. Bisa diisi atau dimulai dengan materi-materi kecintaan kepada negara, tapi yang terpenting tentu mereka harus dibekali kemampuan manajerial.
“Tidak harus mempertaruhkan nyawa seperti itu, itu kan bukan intinya kalau dicari-cari, orang bukan bela negara, itu orang cari kerja. Apalagi, perjanjiannya kamu kalau ditempatkan tidak boleh menolak ditempatkan di manapun di seluruh Indonesia, itu kan orang-orang mencari kerja, bukan karena bela negara, bela dirinya sendiri,” ujar Mahfud. (WS05)
