Mahfud MD: Larangan Diskusi Buku Reset Indonesia Mencederai Prinsip Konstitusi

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (23/12/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (23/12/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyampaikan keprihatinan atas dibubarkannya diskusi buku Reset Indonesia di Kota Madiun, Jawa Timur. Ia menilai, pelarangan itu mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD).

“Ya, untuk banyak orang, terutama banyak pegiat demokrasi dan hukum, itu mencederai prinsip konstitusi, terutama dari sudut Pasal 32 UUD dan Pasal 28C UUD, dan hampir semualah di pasal-pasal UUD menyangkut hak asasi itu kan menjamin kebebasan berekspresi,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (23/12/2025).

Ia melihat, memang dilema ketika kebebasan berekspresi wajib dijaga, tapi di sisi lain negara wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan ini sering bertentangan. Tapi, Mahfud merasa, dalam banyak kasus ukuran-ukuran yang dipakai aparat tidak jelas.

“Buku Reset Indonesia, Dandhy dan kawan-kawan, tiba-tiba dilarang di Madiun. Padahal, sebelumnya di mana-mana tidak dilarang, dan itu dilindungi Pasal 28 ayat C bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri agar menjadi maju memanfaatkan budaya, seni, ilmu pengetahuan dan teknologi. Disebutkan juga dalam UUD, setiap orang boleh menyampaikan pendapat dengan lisan maupun tulisan, berekspresi, dan sebagainya,” ujar Mahfud.

Ia menekankan, ukuran harus jelas apakah buku itu membahayakan, kenapa itu harus dilarang, karena jika tidak menimbulkan kesan inkonsisten. Mahfud mempertanyakan komando aparat penegak hukum yang membuat tindakan lapangan bisa berbeda-beda.

Sebab, Mahfud berpendapat, apa yang terjadi di Madiun menunjukkan inkonsistensi dalam menegakkan konstitusi. Ia menegaskan, walau menjaga keamanan negara wajib, hak asasi manusia yang sudah diatur dengan tegas harus senantiasa diperhatikan.

“Itu tugas polisi, tapi juga wajib itu harus memperhatikan hak asasi manusia yang diatur dengan tegas, orang boleh berekspresi, orang boleh menulis, kalau melanggar hukum bawa aja ke pengadilan, kalau isinya fitnah atau apa bawa aja ke pengadilan. Nah, ini belum ada penilaian, itu sudah dilarang, kan tidak boleh,” kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud menyoroti penangkapan aktivis-aktivis yang bahkan masih terjadi di berbagai daerah terkait gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu. Walau boleh saja secara teoritis, ia tetap merasa, tindakan aparat penegak hukum itu aneh.

Dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud sudah pula menyampaikan langsung kepada Kapolri agar menyisir kembali ribuan orang aktivis yang ditangkap. Termasuk, ditangguhkan atau dilepaskan bagi mereka yang memang tidak ditemukan bukti cukup.

“Memang terakhir sampai tadi malam saya dengar di berbagai tempat terjadi penangkapan-penangkapan baru, memang agak aneh ya peristiwanya Agustus lalu sekarang baru mau dijadikan tersangka. Apakah boleh, ya boleh secara teoritis boleh, kan belum kedaluwarsa, bisa saja tapi tetap aneh gitu ya, kok lama-lama tidak selesai tidak selesai seperti mau membuat takut gitu ya,” ujar Mahfud.

Mahfud setuju, demo-demo tidak jelas, tidak karuan, hanya ingin membuat rusuh tanpa berbasis data-data jelas perlu ditertibkan. Tapi, ia menilai, penangkapan ribuan aktivis terkait akhir Agustus aneh karena tidak mungkin mereka semua provokator.

Mahfud menambahkan, apa yang terjadi di Madiun menggugah semua orang berpikir tentang cara mengatur Indonesia sesuai tujuan-tujuan konstitusional. Yang mana, kemerdekaan, kebebasan, hak dan kewajiban harus hidup tanpa merusak keutuhan.

“Polisi memang mewakili keutuhan, keselamatan, dan keamanan negara, itu memang harus dia lakukan. Anda bayangkan kalau polisi ya sudah biarin-biarin, bisa kacau, bisa anarkis, tapi ya selektif, ada ukuran-ukuran yang bisa diterima oleh hukum dan oleh akal sehat juga, kan ada public common sense. Kita tunggu lah perkembangannya, tapi tetap kita minta agar masalah ini diperhatikan betul,” kata Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.