Komisi Reformasi Polri Minta Aktivis Laras Faizati, Dera, dan Munif Dibebaskan

Potongan gambar dari konferensi pers Komisi Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Jakarta dan ditayangkan live di Metro TV, Kamis (04/12/2025). Foto: Wahyu Suryana
Potongan gambar dari konferensi pers Komisi Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Jakarta dan ditayangkan live di Metro TV, Kamis (04/12/2025). Foto: Wahyu Suryana

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD mengatakan, mereka meminta tiga orang aktivis lingkungan yang ditangkap karena dikaitkan dengan kerusuhan akhir Agustus dan awal September lalu untuk segera dilepaskan. Hal ini disampaikan Mahfud usai mengikuti Rapat Pleno Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta.

Pertama, ada Laras Faizati Khairunnisa yang merupakan mantan pegawai di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Kemudian, ada dua aktivis lingkungan hidup dan pejuang HAM di Semarang, Adetya Pramandira dan Fathul Munif atau Dera dan Munif.

“Saudara, dari 1.038 yang ditangkap atau ditahan karena kerusuhan Agustus itu kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” kata Mahfud, Kamis (04/12/2025).

Untuk Laras, ia menerangkan, dalam suasana rusuh kala itu dalam smartphone-nya konon tertulis ikut bela sungkawa atas meninggalnya Affan. Tapi, Laras malah dituduh memprovokasi, ditahan polisi, sampai diberhentikan dari pekerjaannya.

“Oleh sebab itu, kami tadi bersepakat ya dengan Pak Kapolri ini agar dilihat lebih dulu apa benar. Jika tidak, insya Allah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan, kalau tidak dilepaskan,” ujar Mahfud.

Untuk Dera dan Munif, ia menjelaskan, ditangkap dan ditahan oleh Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang pada 27 November 2025 lalu. Tapi, Mahfud menekankan, waktu ditahan itu langsung diberi tahu mereka sudah jadi tersangka kerusuhan Agustus.

Mahfud menyampaikan, penetapan tersangkanya dilakukan pada 14 November, kemudian penangkapan dilakukan pada 27 November. Padahal, dia tidak pernah diberitahu atau dikirimkan surat terkait kasus itu maupun terkait status ketersangkaan mereka.

Ia mengingatkan, ada Anti SLAPP yang memberi perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan hidup, saksi, pelapor, terlapor, dan ahli yang memperjuangkan kestabilan lingkungan hidup. Mahfud menegaskan, Polri harus memberi perlindungan khusus kepada mereka.

“Kami menyarankan, setuju untuk memprioritaskan melihat ini, mungkin kalau Pak Idham Azis itu paling Senin, tapi biasanya lebih cepat kalau polri, Jumat mungkin sudah selesai besok. Nah, itu saja tambahannya, mudah-mudahan semuanya berjalan lancar,” kata Mahfud. (WS05)