‘Indonesia Mengaku Negara Hukum dan Demokrasi, tapi Pejabatnya dan Pemerintahnya Tidak Terbuka’

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Visi Nomokrasi di kanal YouTube Terus TErang Media, Senin (01/12/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Visi Nomokrasi di kanal YouTube Terus TErang Media, Senin (01/12/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, memaparkan indikator-indikator World Justice Project (WJP) yang merilis turunnya indeks negara hukum Indonesia dari tahun ke tahun. Pertama, constraint on government powers, kemampuan lembaga-lembaga independen untuk mengendalikan pemerintah agar tidak sewenang-wenang yang di Indonesia terus menurun. Hal ini bisa dilihat dari turunnya kualitas KPK atau KY.

Suparman berpendapat, penurunan kualitas ini memang didesain pemerintah bekerja sama legislatif. Padahal, ia mengingatkan, ini penting bagi upaya-upaya menjaga kredibilitas suatu pemerintah. Kedua, absence of corruption, yang untuk Indonesia belum terbebas dari penyakit laten yang menghalangi Indonesia menjadi dihormati.

“Ketiga adalah open government, keterbukaan informasi, makin kesini, makin kesini. Artinya, makin pemerintahan ini terus berjalan, informasi makin sulit diperoleh. Padahal, keterbukaan informasi itu salah satu indikator penting negara mengalami kemajuan dalam berhukum dan bernegara. Keempat, fundamental right, perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia dan hak-hak dasar warga negara, ini pun melorot,” kata Suparman kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam program Visi Nomokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Senin (01/12/2025).

Kelima, order and security, terkait ketertiban dan keamanan yang di Indonesia malah dipaksakan. Padahal, di negara-negara maju seperti Skandinavia, security and order terbangun karena ekosistem politik, ekonomi, dan hukum bekerja. Artinya, tercipta sebuah ketertiban dan keamanan secara otomatis, tidak dalam pengertian negatif.

Keenam, regulatory enforcement atau penerapan regulasi pemerintah secara efektif, bersih, dan adil, yang ini tidak terbangun di Indonesia. Suparman mencontohkan, partisipasi publik untuk perumusan satu UU saja nihil. Soal full participation atau meaningful participation ini yang tidak berhenti disuarakan masyarakat sipil.

“Ini nol, tak ada. Kita tidak mengerti sejumlah UU digagas, dibicarakan, disahkan, cenderung diam-diam. Aneh, ngaku negara demokrasi, ngaku negara hukum, bahkan ada dalam konstitusi, tapi perilaku eksekutif, legislatif, tidak menunjukkan bahwa negeri ini dikelola sebagai negara hukum dan sebagai negara demokratis yang mengharuskan pimpinan negaranya, institusi negaranya terbuka, menyampaikan rencana regulasinya lalu dibicarakan secara terbuka ke publik,” ujar Suparman.

Antara lain perencanaan dan pengesahan RUU TNI, KUHP, KUHAP, dan beredar wacana Pemerintah dan DPR sedang main mata dengan Mahkamah Agung (MA) untuk membahas RUU Jabatan Hakim yang kabarnya akan menguatkan MA tanpa kekuatan-kekuatan kontrol. Ia melihat, peradilan sipil tidak dibangun atas prinsip-prinsip fair trial proccess.

Lalu, efektivitas sistem peradilan pidana sebagai instrumen membangun ketertiban hukum. Yang ada, hukum menjadi instrumen kekuasaan untuk mengesahkan tindakan yang sejatinya ilegal, dibungkus seolah-olah itu legal. Padahal, ia mengingatkan, ada 3 faktor yang membuat posisi Indonesia turun di indeks negara hukum yang dirilis WJP.

“Pertama constraint on government power, melemahnya lembaga-lembaga kontrol, sehingga kekuasaan eksekutif di luar kendali dari lembaga-lembaga itu, hingga tidak tercegah perilakunya untuk abuse of power dalam korupsi, manipulasi, penyalahgunaan wewenang, sudah tidak mampu lagi dikontrol oleh lembaga-lembaga yang tadi saya sebut memang sengaja dilemahkan. Bahkan, cenderung akan dilumpuhkan,” kata Suparman.

Lalu, fundamental right seperti hak untuk bekerja, hak untuk mendapat pendidikan, hak atas rasa aman, hak atas pekerjaan dan seterusnya. Ini tampaknya mulai dan sudah terus menurun yang menjadi kontribusi bagi penurunan indeks negara hukum Indonesia. Terakhir, criminal justice atau peradilan pidana yang ikut menurun.

Hal ini mengindikasikan efektivitas peradilan pidana semakin melemah, bukan justru menguat bagi upaya-upaya memberi perlindungan kepentingan, perlindungan hak asasi manusia. Suparman berharap, Presiden Prabowo bisa memimpin sendiri perbaikan dengan memperbaiki institusi-institusi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Jadi, agenda-agenda untuk menurunkan kredibilitas, untuk menurunkan eksistensi lembaga-lembaga independen, hentikan, setop. Termasuk, di dalamnya agenda-agenda menyingkirkan orang-orang baik dan memasukkan orang-orang tak bertanggung jawab yang akan merusak insistensi lembaga-lembaga negara yang dihasilkan oleh reformasi sebagai bagian dari kekuatan menciptakan Indonesia yang lebih baik,” ujar Suparman. (WS05)

Temukan kami di Google News.