Indeks Negara Hukum Indonesia Turun, Haruskah Kita Malu?

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Visi Nomokrasi di kanal YouTube Terus TErang Media, Senin (01/12/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Visi Nomokrasi di kanal YouTube Terus TErang Media, Senin (01/12/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki mengatakan, 10 tahun terakhir Indeks Negara Hukum Indonesia tidak pernah beranjak menuju baik. Bahkan, kita disebut sebagai negara yang mengalami stagnasi, malah menurun dalam Indeks Negara Hukum.

Ia merasa, fakta ini aneh karena Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tegas menyatakan Indonesia negara hukum. Suparman menduga, perumus UUD tidak sedang main-main dengan perumusan ini atau tidak sedang memberi angin surga saja pada rakyat Indonesia ketika itu.

“Tapi, sungguh-sungguh berpikir dan memperjuangkannya untuk diisi dalam praktek politik oleh setiap pemerintahan di Indonesia,” kata Suparman kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam program Visi Nomokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Senin (01/12/2025).

Keanehan lain, lanjut Suparman, di negara-negara maju yang beradab seperti yang ada di Amerika, Eropa, Australia, indeks ini sangat diperhatikan. Karenanya, setiap kekuatan masyarakat sipil yang sudah independen senantiasa menjadikan indeks negara hukum, indeks persepsi korupsi, akan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Bahkan, kata Suparman, ini selalu dibicarakan dalam sidang-sidang kabinet mereka. Sebab, implikasi dari penurunan suatu indeks negara hukum, indeks demokrasi, indeks human rights, indeks persepsi korupsi, berdampak langsung terhadap citra suatu negara terhadap minat investor untuk masuk menanamkan kapitalnya di negara itu.

“Mereka meresponsnya sangat serius dan segera bicarakan bagaimana perbaikan harus segera dilakukan dan mengundang lembaga-lembaga independen yang kredibel itu untuk membicarakan jalan ke luar dari situasi itu. Tapi, negeri ini berbeda, ajaib negeri ini, aneh, setiap pemerintahan seperti tak risau dengan penurunan indeks, sehingga diam saja atau mungkin menganggap ah itu angin lalu, kan kerjaan para surveyor,” ujar Suparman.

Artinya, ia melihat, pemikiran tentang sensitifitas situasi suatu negara dengan pengukuran kuantitatif yang ilmiah memang belum sampai di pikiran pemerintahan kita, dari pusat sampai ke daerah. World Justice Project (WJP) tahun lalu sudah mengemukakan indeks negara hukum untuk Indonesia buruk, yaitu di angka 0,53 buruk.

Tahun ini, ternyata Indonesia kembali mengalami penurunan karena WJP merilis posisi Indonesia yang kembali melorot dengan angka 0,52. Bagi Suparman, itu berarti kita sudah tidak memiliki komitmen untuk membenahi maupun mengisi perintah konstitusi, tepatnya Pasal 1 ayat 2 UUD yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Sungguh prihatin, miris kita bacanya. Jadi, gejolak-gejolak hukum, penyalahgunaan hukum, manipulasi UU, dan lain-lain. Ini tampaknya memang jadi bagian dari tindakan negara, agen negara yang mengisi menambah menjadi angka bagi buruknya indeks negara hukum Indonesia. Sekali lagi, ini sangat memprihatinkan,” kata Suparman.

Tapi, ia melihat, keprihatinan ini tampaknya hanya dikonsumsi mereka yang berada di luar pemerintahan karena tidak terlihat pejabat-pejabat kita, di daerah maupun di pusat, memperlihatkan keprihatinan. Apalagi, WJP turut merilis indeks demokrasi Indonesia yang turun dari posisi 68 di 2024, menjadi 69 dari 143 negara di 2025.

Bahkan, Suparman menambahkan, Indonesia jauh di bawah negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia karena Singapura ada di posisi 16 dan Malaysia ada di posisi 56. Padahal, ia menekankan, kedua negara ini jauh di belakang ktia, bahkan tertinggal dalam banyak konteks, tapi pemerintahnya memperbaiki negaranya.

“Harusnya kita malu, harusnya malu dengan dua negara kecil yang jauh di bawah kita dalam banyak hal, tapi mereka unggul dalam aspek-aspek yang penting dan strategis, di mana kita justru tertinggal jauh,” ujar Suparman. (WS05)

Temukan kami di Google News.