Pakar HTN: Putusan MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil Bantu Polri untuk Profesional

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Visi Nomokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Sabtu (21/11/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Visi Nomokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Sabtu (21/11/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki menilai, Putusan MK 114/2025 merupakan putusan penting dan bersejarah, serta konteksual. Putusan yang menegaskan larangan polisi aktif di jabatan-jabatan sipil itu seirama komitmen Presiden Prabowo mereformasi Polri.

MK, lanjut Suparman, sekalipun tentu tidak terkait, telah membuat keputusan yang substansinya diyakini menjadi salah satu poin dari Komisi Reformasi Polri. Yaitu, menjadikan Polri, menjadikan kepolisian di Indonesia menjadi polisi profesional.

“Profesional maksudnya adalah bekerjalah polisi di profesimu sebagai anggota Polri, tidak perlu lagi dan tidak menjadi bagian dari jabatan-jabatan sipil yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan jabatan sebagai anggota Polisi Republik Indonesia,” kata Suparman kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam program Visi Nomokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Sabtu (21/11/2025).

Suparman menekankan, putusan MK ini seharusnya direspons positif dan bisa diterima dengan lapang dada oleh semua unsur anak bangsa ini. Terutama, oleh kepolisian itu sendiri dan termasuk di dalamnya semua elemen pemerintahan dari Presiden Prabowo.

Ia menilai, putusan MK ini menyadarkan kita semua bahwa memang tidak benar dan keliru kepolisian menduduki jabatan-jabatan sipil. Suparman berpendapat, mereka telah mengambil posisi penting yang merupakan cita-cita dari semua PNS atau ASN.

“Dengan diduduki oleh kepolisian, maka artinya kepolisian telah merebut posisi yang seharusnya dijabat oleh aparatur sipil yang meniti karir mulai dari bawah untuk menuju jabatan-jabatan strategis semacam itu,” ujar Ketua KY periode 2013-2015 itu.

Lalu, ia menilai, kepolisian ke luar dari tugas pokok, ke luar dari sumpah profesi untuk menjadi aparatur ketertiban hukum. Khususnya, untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat sebagaimana tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar.

Maka itu, putusan MK ini seharusnya disyukuri dan diterima sebagai satu keputusan yang reformis. Sebab, ia mengingatkan, di luar sana publik sudah sebegitu muak melihat kinerja kepolisian yang tidak kunjung membaik, bahkan cenderung memburuk.

“Coba lihat di luar sana, reaksi publik terhadap polisi ini tidak ada positifnya sama sekali, dan ini harusnya disambut baik. Ini momentum, ini kesempatan, ini era di mana semua pihak memberikan dukungan kepada perbaikan Polri,” kata Suparman.

Suparman meyakini, mereka yang sedang dan yang sudah pernah jadi petinggi-petinggi Polri setuju atas perubahan yang berlangsung. Karenanya, tidak patut, tidak layak, kalau ada unsur sipil apalagi pemerintahan bersikap sebaliknya dan tidak mendukung.

Ia berharap, pemerintah atau pemangku kebijakan tidak lagi membuat tafsir-tafsir yang menyimpang dari substansi putusan MK yang sudah sangat terang benderang, dan jelas. Sebab, ini momentum membenahi kepolisian dan ada jalan yang sudah terbuka.

“Ayo kita terangi jalan ini, kita perlebar jalannya, bukan kita persempit. Dengan membuka pikiran yang terbuka, bukan justru menyempitkan pikiran, sehingga kita kembali tidak punya peluang, tidak punya kesempatan untuk memperbaiki kepolisian kita yang sudah terlalu lama terperangkap dalam banyak persoalan,” ujar Suparman. (WS05)