Setop Cari-Cari Dalil, Polisi Harus Segera Angkat Kaki dari Jabatan Sipil

Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas. Foto: Kemenkum Jateng
Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas. Foto: Kemenkum Jateng

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, menyayangkan sikap Menteri Hukum dan Kapolri merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025. Putusan itu sendiri menegaskan larangan polisi aktif menduduki jabatan-jabatan sipil.

MK menghapus frasa ‘jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam UU Kepolisian. Jadi, hanya bisa dijabat jika mereka mengundurkan diri atau pensiun.

“Tapi, sangat disesalkan dan sangat disayangkan beberapa menteri memberikan respons yang tidak mendukung, tidak memberikan support positif dan responsif pada putusan MK ini. Antara lain, Menteri Hukum, Supratman, yang menyatakan putusan MK ini tidak berlaku surut. Wah, ini aneh, ini ajaib,” kata Suparman kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam Visi Nomokrasi di YouTube Terus Terang Media, Sabtu (22/11/2025).

Sebab, lanjut Suparman, Supratman Andi Atgas sebagai Menteri Hukum tidak paham. Bahkan, jauh lebih dalam dipahami publik sebagai sikap resistensi dari Menkum yang bagian pemerintahan Presiden Prabowo, serta bagian dari Komisi Reformasi Polri.

Menkum, ia menyayangkan, malah memberikan pernyataan yang bertentangan semangat reformasi yang sedang dibentuk Presiden Prabowo. Itu diyakini turut jadi materi pembahasan yang patut diduga akan jadi salah satu putusan Komisi Reformasi Polri.

“Salah satu yang akan mereka putuskan saya duga membuat polisi makin profesional. Artinya, jabatlah profesi polisi pada jabatanmu, jangan ke luar kerangka sebagai anggota Polri. Karena itu, sekali lagi, pernyataan Supratman ini pernyataan yang menolak, pernyataan yang resistensi mengatakan putusan MK tidak berlaku surut,” ujar Suparman.

Selain itu, ia menyoroti respons Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan menyatakan akan membentuk semacam kelompok kerja (pokja) untuk menganalisis putusan tersebut. Suparman mempertanyakan kapasitas Kapolri menganalisa putusan MK itu.

Ia menyampaikan, respons Listyo itu benar-benar tidak pada tempatnya. Bahkan, Suparman berpendapat, pernyataan Listyo itu sebagai bentuk penolakan terhadap putusan MK, yang tentu saja bisa diartikan sebagai penolakan terhadap konsitusi.

“Nah, ini kontraproduktif, ini jelas merupakan perlawanan diam-diam dari unsur pemerintah sendiri terhadap rencana pemerintah sendiri,” kata Suparman.

Bagi Suparman, putusan MK ini seharusnya direspons positif karena semua elemen bangsa, termasuk kepolisian itu sendiri, sedang bersemangat mereformasi polisi. Artinya, semua merasa polisi diperbaiki agar kembali mendapat kepercayaan publik.

Suparman menambahkan, putusan MK ini jangan malah ditendang dan direduksi. Justru, harus diterima dengan syukur sebagai kekuatan pendobrak, kekuatan legal bagi polri melakukan reformasi yang semangatnya sedang menggelinding di tengah masyarakat.

“Seirama pula semangat tim reformasi Polri untuk melakukan perbaikan pada Polri, dan saya dengar kepolisian sebetulnya sudah gerah dengan keadaan internal mereka dan sudah muncul semangat di kalangan petinggi-petinggi polisi, mungkin perwira menengah dan polisi-polisi garis bawah untuk merubah institusinya yang telah lama terjerembap dalam kubangan persoalan yang terus berkelindan,” ujar Suparman. (WS05)