Lempar Bola Panas ke DPR, Putusan MK Juga Tutup Pintu Gibran Rakabuming untuk 2029

Intelektual, Hamid Basyaib, dalam program Perspektif di YouTube Terus Terang Media, Sabtu (10/10/2026). Foto: Wahyu Suryana
Intelektual, Hamid Basyaib, dalam program Perspektif di YouTube Terus Terang Media, Sabtu (10/10/2026). Foto: Wahyu Suryana

Intelektual, Hamid Basyaib mengatakan, sidang terkait Gibran Rakabuming di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melambungkan harapan penerapan hukum yang seadil-adilnya bagi siapa saja. Artinya, tidak pandang bulu, tidak tajam ke bawah tumpul ke atas.

“Seperti dikeluhkan berpuluh-puluh tahun oleh masyarakat kita, itu lagi-lagi sulit diwujudkan kalau cara-caranya masih seperti ini. Dari sudut Mahkamah Konstitusi dia sekarang sudah istilahnya melempar bola, bola panas itu tidak di tangan dia lagi,” kata Hamid kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam program Perspektif di YouTube Terus Terang Media, Sabtu (10/10/2026).

Ia melihat, ketika bola panas itu dilempar ke mereka, MK menampung karena tampak ada misi tertentu. Sekarang, MK menganggap misinya sudah selesai, sehingga bola yang panas itu dilempar kembali dan kali ini mengarah ke Senayan atau DPR RI.

“Apakah penjaga gawangnya baik atau meleng atau bagaimana yang penting bisa gol apa tidak. Sekali lagi, rasanya tidak akan gol, dengan sedih kita ambil kesimpulan ini, kita belum kelihatannya, kematangan politik kita belum mencapai itu,” ujar Hamid.

Bagi Hamid, yang penting hak konstitusional warga negara itu diberikan sepenuh-penuhnya, yaitu hak atau kewenangan untuk menggugat atau memohon. Lalu, pada masa mendatang negara kita harus terus membaik, terutama dalam konteks peradaban hukum.

Sebab, ia mengingatkan, peradaban hukum itu yang sebenarnya menjadi tonggak paling penting sebuah demokrasi modern seperti Indonesia. Sebagai warga negara, Hamid mengaku hanya bisa berharap legislator di Senayan bisa melakukan tindak lanjut.

“Kita paling jauh cuma berharap, ya mudah-mudahan itu dipenuhi ditindaklanjuti dengan wajar oleh legislator,” ujar Hamid

Namun, ia melihat, sebenarnya ada implikasi lain yang mungkin tidak tampak dalam putusan MK tersebut. Bagi orang-orang yang tidak menyukai Gibran Rakabuming, Hamid merasa, ada bonus kecil karena pertimbangan MK sebenarnya menutup pintu 2029.

“Yaitu, bahwa dia pintu dia tertutup rapat untuk mencalonkan kembali di pemilihan berikutnya 2029 karena tidak mungkin lagi dia memanipulasi,” kata Hamid.

Meski begitu, lanjut Hamid, ada yang menyarankan Gibran Rakabuming langsung saja mengambil Paket C untuk mendapatkan legitimasi yang selama ini dipertanyakan. Susi Pudjiastuti bisa menjadi contoh karena mengambil itu saat menjadi Menteri Kelautan.

“Dan dapat ijazah SMA. Siapa tahu pola ini mau diikuti oleh Gibran karena tidak ada cara lain lagi bagi dia, dia cukup memanipulasi ya 7 tahun katakan, ya 5 tahun jadi walikota dan 2 tahun wapres, cukup. Selanjutnya, sudah tidak mungkin,” ujar Hamid. (WS05)