TII Simpulkan MBG sebagai Proyek yang Gagal Sejak dalam Perencanaan

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, dalam program Poker di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (03/10/2025). Foto: Wahyu Suryana
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, dalam program Poker di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (03/10/2025). Foto: Wahyu Suryana

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, menolak menyebut Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program. Alasannya, MBG selain merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), pada pelaksanaannya memang hanya proyek perburuan rente.

“Proyek Makan Bergizi Gratis, bukan program karena pada akhirnya ini perburuan rente, dan itu tampak terlihat sangat jelas,” kata Agus kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam program Poker di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (03/10/2025).

Ia menguraikan setidaknya tiga konteks masalah dari MBG. Pertama, selama 9 bulan lebih proyek ini dijalankan pemerintah tanpa ada regulasi yang jelas. Lalu, dari kelembagaan atau Badan Gizi Nasional (BGN), dan dari operasionalnya selama ini.

Agus menekankan, ketiga konteks ini memiliki risiko korupsi yang sangat tinggi. Dari konteks regulasi, misalnya, per hari ini belum ada regulasi yang tersedia, tapi proyek raksasa ini sudah dijalankan hanya berdasar regulasi pendirian BGN.

Artinya, proyek yang memotong paling besar sampai Rp 335 triliun atau sekitar 10 persen APBN ini dijalankan hanya berdasarkan instruksi lisan Presiden Prabowo. MBG yang jadi janji politik mau tidak mau harus terlaksana tanpa instrumen lengkap.

“Tapi, 3-4 bulan pertama harusnya siapkan dulu instrumen utamanya, apa instrumen utama satu regulasi, kedua tata kelola, manajemennya, ketiga operasional. Ini belum punya regulasi, belum ada penataan manajemen benar langsung dilaksanakan, langsung dieksekusi 6 Januari. Saya ingat betul 6 Januari itu kick off MBG,” ujar Agus.

Pada 10 Januari, TII sudah mengajukan permintaan informasi ke BGN secara resmi. TII meminta informasi total anggaran yang akan menyangkut hampir 90 anak, lalu Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), serta informasi tentang petunjuk teknis (juknis).

Menariknya, lanjut Agus, MBG dilaksanakan dengan juknis yang dibuat oleh Deputi. Yang mana, ia menekankan, seharusnya tidak boleh karena juknis harus dikeluarkan Kepala BGN. Kemudian, TII menyoroti partisipasi publik dan mekanisme pengadaan.

Setelah tidak dijawab BGN dan hanya mendapat juknis dari internet, TII membuat kajian Corruption Risk Assessment (CRA) terhadap MBG. TII lagi-lagi mengirimkan surat resmi mengundang BGN untuk hadir dalam kajian itu dalam rangka perbaikan.

“Alhamdulillah, tidak datang. Kemudian, kami undang kembali, kami bersurat kembali setelah Lebaran. Bahkan, surat kami tidak dijawab, tidak direspons sama sekali. Ini menunjukkan bahwa BGN itu sangat tertutup. Kami coba mengajukan surat keberatan informasi sampai dengan yang terakhir 30 mei BGN juga tidak hadir,” kata Agus.

Sebagai lembaga negara, ia menegaskan, BGN benar-benar tidak bertanggung jawab karena itu kewajiban mereka memberikan masyarakat hak atas informasi. Sampai pada akhirnya ribuan kasus keracunan terjadi, TII menyimpulkan, MBG memang proyek gagal.

“Kami, bahkan sampai pada kesimpulan ini proyek memang gagal sejak dalam perencanaan. Makanya, kami di koalisi pada akhirnya mengambil kesimpulan proyeknya disetop deh, setop dulu, moratorium. Nanti silakan di-review, silakan dievaluasi. Kalau memang mau dilanjutkan, maka perlu ada perbaikan-perbaikan,” ujar Agus. (WS05)

Temukan kami di Google News.