Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022. Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo, Jungkung, Madyo.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Nurcahyo, Kamis (04/09/2025).
Nurcahyo menerangkan, Nadiem selaku Mendikbdudristek merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dengan ditetapkannya satu tersangka baru, maka penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.
Keempat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek
Sri sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Dasar. Lalu, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkup Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021. (Antara/WS05)
