Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII, Prof Suparman Marzuki melihat, penguasa hari ini tampak tidak ingin membangun negara atas dasar kepercayaan. Sebab, ia menekankan, ketika hukum ditegakkan sebenarnya dia akan mendatangkan ketertiban.
“Hukum itu untuk membangun order. Tapi, negara, pemerintah tidak ingin ada order. Justru, yang diinginkan itu disorder. Sebab apa? Di dalam disorder itu, di dalam ketidakteraturan itulah apa yang sering saya sebut sebagai shadow ekonomi bergerak tanpa kendali. Korupsi, manipulasi, kebohongan ada dalam situasi disorder,” kata Suparman dalam Terus Terang Goes to Campus di Universitas Islam Indonesia (UII) dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Kamis (21/05/2026).
Ia menyampaikan, disorder di tingkat apapun itu akan terjadi apa yang disebut sebagai ekonomi bayang-bayang, manipulasi, bahkan di dalamnya juga mudah untuk dilakukan kriminalisasi. Kondisi ini berbahaya jika terus dipelihara penguasa.
“Kalau ini terus-menerus dipelihara oleh negara, kepercayaan itu bukan hanya tidak terbangun, tapi makin dalam, makin meruntuh dan itu akan dinikmati oleh kekuasaan sebagai investasi buruk yang akan mengancam kelangsungan kekuasaan itu sendiri, itu sudah rumusnya seperti itu,” ujar Ketua Komisi Yudisial (KY) 2013-2015 tersebut.
Suparman turut mengingatkan pentingnya moral sebagai salah satu esensi paling dalam dari hukum. Sebab, ia menegaskan, seburuk apapun hukum ketika aparat penegak hukum atau penguasa memiliki moralitas, etika, dia bisa menjaga tindakannya, langkahnya.
Dengan modal itu, ia menilai, aparat penegak hukum maupun penguasa akan memahami mana yang tidak benar, mana yang tidak boleh dia lakukan. Suparman menyayangkan, hari ini moralitas itu, etika itu, tampak malah tidak ingin dimiliki oleh mereka.
“Kalau kita mau menegakkan etika, moralitas dalam hukum, itu kan ruhnya hukum itu, etika moral. Kalau itu tidak ada ya sudah. Dia seonggok aturan yang bisa di, tadi Pak Mahfud bilang, bisa menjadi alat legitimasi bagi tindakan-tindakan mengkriminal orang, menangkap orang, dan seterusnya gagi kepentingan- kepentingan destruktif,” kata Suparman.
Menyambung, Ketua BEM UGM 2025, Tiyo Ardiyanto menilai, publik sudah punya memori yang begitu luar biasa, misalnya tentang Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Putusan itu yang membuat Gibran Rakabuming Raka mampu melangkah menjadi Wakil Presiden RI.
Dari sana, ia berpendapat, tidak mungkin orang yang menjadi pasangannya yang lalu jadi Presiden RI, Prabowo Subianto, akan menegakkan hukum saat wakilnya saja cacat hukum. Tiyo memahami, ada yang menilai itu hanya strategi menenangkan kontestasi.
“Tapi, sesudah memenangkan, maka dia akan membangkitkan keadilan itu. Tapi, apa yang dilakukan di hari pertama Prabowo Subianto berkuasa? Dia mengangkat Teddy sebagai Seskab yang itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang TNI. Sesudah tahu itu melanggar, bukan Teddy yang dicopot, tapi UU-nya yang diubah,” ujar Suparman.
Tiyo menilai, ketika kekuasaan hari ini sejak mau berkuasa saja rela menghalalkan segala cara, mana mungkin selama 5 tahun dia berkuasa dia akan memakai etika. Maka, ia menyebut, hanya ada dua jenis masyarakat yang berbaik sangka kepada penguasa.
Satu, kata Tiyo, orang bodoh dan kedua orang yang turut menikmati kekuasaan. Maka itu, Tiyo turut mengapresiasi kampus-kampus yang secara tegas menolak mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG) atau menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Saya harus apresiasi pada UII karena secara tegas menolak untuk mengelola SPPG, teman-teman menolak mengelola SPPG itu bagus dan tindakan yang sangat heroik. Karena, SPPG sejatinya adalah Satuan Penjilat Prabowo-Gibran,” kata Tiyo. (WS05)
