Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal kemungkinan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, ditetapkan sebagai tersangka. Itu bisa dilakukan walau Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Memungkinkan, seperti dalam perkara Bank BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (04/09/2025).
Dia adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB. Lalu, oleh Kejagung Yuddy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit Bank BJB, Bank DKI dan Jateng ke Sritex dan entitas usaha.
“Jadi, itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergisitas sehingga dalam proses-proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni,” ujar Yuddy.
Sebelumnya, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Pada 30 Juli 2025 lalu, beberapa orang yang sudah dimintai keterangan oleh KPK, termasuk mantan staf khusus Nadiem Anwar Makarim, yaitu Fiona Handayani.
Kemudian, mantan Komisaris GoTo, Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo, Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025. Nadiem sendiri sudah dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025. KPK menegaskan, kasus terkait Google Cloud itu berbeda dari kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Selain itu, KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek, yang terkait perkara Google Cloud. Sementara, Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Antara lain, mantan stafsus Nadiem Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah. (Antara/WS05)
