Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan pandangan atas kasus terpidana Silfester Matutina yang sampai hari ini belum dieksekusi Kejaksaan. Padahal, relawan Joko Widodo itu sudah divonis penjara 1,5 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287 K/Pid/2019.
“Secara hukum Silfester itu harus dieksekusi, saya lihat tadi di TV, saya sudah berdamai dengan Pak Jusuf Kalla, dalam hukum pidana itu tidak ada perdamaian karena musuh pelaku tindak pidana adalah negara bukan orang. Misal, saya nempeleng Mas Rizal, saya bukan musuh Mas Rizal menurut pidana, saya musuh negara, pidana begitu, maka tidak ada damai dalam hukum pidana,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa 05/08/2025).
Mahfud turut membantah klaim-klaim Silfester soal JK yang sudah memaafkan. Ia menegaskan, JK sekalipun sebagai korban yang difitnah tidak bisa memaafkan pelaku tindak pidana. Damai itu baru bisa terjadi dalam hukum perdata, misal ketika orang yang dihutangi merelakan penghutangnya.
Oleh sebab itu, ia menekankan, dalam pidana kalau satu kasus sudah inkrah orang itu harus dieksekusi, harus dikejar ke manapun dan Kejaksaan tidak boleh takut. Mahfud mengaku heran melihat ada terpidana yang sudah divonis sejak 2019 tapi sampai sekarang belum dieksekusi.
“Ada apa ini Kejaksaan? Jadi, sekali lagi tidak boleh ada permintaan maaf dalam hukum pidana dari orang ke orang, memang ada restorative justice, tapi restorative justice itu artinya perkara didamaikan sebelum diperiksa hakim. Dalam perkara kecil ada restorative justice, tapi kalau tidak di-restorative, tetap diadili hakim, maka vonis hakim harus dijalankan, tidak ada maaf,” ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud menyoroti Kejaksaan yang sebenarnya memiliki Tim Tabur atau Tim Tangkap Buronan yang memang memiliki tugas menangkap orang-orang yang menjadi buronan. Tapi, bertahun-tahun membiarkan Silfester Matutina bebas, bahkan berulang kali tampil di televisi.
Mahfud mengingatkan, banyak contoh orang-orang yang buron lalu ditangkap Tim Tabur. Antara lain Ramlan yang buron sejak 2014 dan ditangkap 17 Juni 2025, Rifai yang buron sejak 2012 dan ditangkap 19 Februari 2025, serta Maryoto yang buron 16 tahun lalu ditangkap 5 Maret 2025.
“Harus dieksekusi, Jaksanya bodoh kalau tidak dieksekusi, ini di depan mata, muncul di TV. Tapi, ada berita yang menyenangkan juga ya, Kapuspenkum Kejagung namanya Anang Supriatna, mengatakan bahwa berdasar informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Matutina dipanggil, memang harus begitu, dipanggil untuk dieksekusi, tidak ada ampun,” kata Mahfud.
Mahfud mempersilakan jika nantinya SIlfester mendapatkan remisi. Tapi, ia mengingatkan, remisi diberikan sesudah terpidana menjalani 2/3 hukuman dan hukumannya lebih dari 1 tahun. Artinya, sesuai vonis hakim Silfester Matutina memang tetap harus dieksekusi dan dipenjara.
Ia menegaskan, tidak ada alasan apapun yang bisa membatalkan vonis hakim, termasuk apa yang disampaikan Silfester Matutina kalau masalahnya sudah selesai dan JK sudah memaafkan. Menurut Mahfud, kita semua wajib berteriak jika Kejaksaan tidak segera melakukan eksekusi.
“Kita yang harus berteriak kalau itu, bukan karena benci, kenal juga tidak, tidak pernah bertemu dan saya tidak pernah singgung dia, tapi ini kasus, menurut saya serius, kok orang sampai begini sudah ada vonisnya, tidak mungkin Kejaksaan tidak tahu wong dia yang nuntut, pasti ada yang main di belakangnya, bekingnya seberapa gede orang kayak gini tidak dieksekusi,” ujar Mahfud. (WS05)
