Perjelas Hak Bank dan Hak Nasabah, OJK Tinjau Ulang Pengelolaan Rekening Pasif

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan meninjau ulang pengelolaan rekening bank, khususnya rekening pasif (dormant). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menilai, itu perlu dilakukan guna memberi kepastian dan memperjelas hak bank-nasabah.

“Upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant, ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas,” kata Dian, Sabtu (02/08/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menuturkan, OJK telah meminta perbankan memantau rekening dormant agar tidak ada kejahatan keuangan, serta perlu meningkatkan efektivitas perbankan dalam menangani jual beli rekening. Ketentuan mengenai rekening dormant umumnya diatur kebijakan internal bank.

Ketentuan mengacu kepada prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, yang penting itu,” ujar Dian.

Sebelumnya, PPATK pada awal pekan ini membuat heboh dengan mengumumkan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan. Tapi, nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Menurut PPATK, rekening dormant yang dimaksud merupakan rekening tabungan, perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak dipakai untuk transaksi apapun selama 3-12 bulan. PPATK menjamin dana tetap aman dan tidak akan hilang.

Menurut PPATK, analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk reaktivasi rekening secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana. PPATK berdalih, itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.