Mahfud MD Komentari Pemblokiran Rekening oleh PPATK

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (08/07/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (08/07/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengkritik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan pemblokiran terhadap rekening masyarakat yang tidak aktif selama 3 bulan. Bahkan, pemblokiran ini dilakukan PPATK tanpa ada dugaan tindak pidana.

Tindakan itu memicu keributan di tengah masyarakat. Sayangnya, PPATK hanya menjelaskan kalau langkah mereka melakukan pemblokiran untuk melindungi masyarakat dari korban judol dan pencucian uang. Mahfud berpendapat, PPATK sudah melakukan pelanggaran kewenangan.

Bacaan Lainnya

“Menurut saya PPATK sudah melakukan pelanggaran kewenangan yang serius, yang bisa digugat itu ke pengadilan. Karena, memblokir rekening itu tidak boleh dengan ukuran yang sifatnya ukuran umum, ukuran umum itu apa, barang siapa rekeningnya tidak bergerak tiga bulan dibekukan, itu jahat, jahat itu,” kata Mahfud, Sabtu (02/08/2025).

Setelah masyarakat ribut, PPATK dipanggil Presiden Prabowo ke Istana. Setelah itu, ada pengumuman kalau pemblokiran itu dihentikan, sehingga masyarakat menduga ada teguran dari Presiden Prabowo kepada PPATK sampai kebijakan pemblokiran rekening dihentikan.

Mahfud merasa, PPATK sedikit teledor dalam kebijakan ini karena prosedur yang diterapkan sudah melebihi batas kewenangan, meskipun mungkin ada niat baik di belakangnya. Mahfud sendiri memiliki pengalaman meminta PPATK melakukan pemblokiran rekening.

Saat menjadi Menkopolhukam, Mahfud pernah meminta PPATK membekukan rekening Lukas Enembe dan Panji Gumilang, tapi saat sudah muncul kasus pidana. Mahfud mengingatkan, institusi-institusi yang boleh membekukan rekening hanya BI, Menteri Keuangan, dan OJK.

“Yang boleh membekukan sebuah rekening itu hanya BI, Menteri Keuangan dan OJK. PPATK boleh tapi atas izin institusi-institusi itu, kalau ada dugaan tindak pidana dalam rekening itu,” ujar Mahfud.

Akibat kebijakan ini, Mahfud sendiri harus mendatangi bank-bank untuk memeriksa apakah ada rekeningnya yang diblokir. Sebab, seperti masyarakat lain yang mungkin bekerja di banyak tempat, Mahfud tentu memiliki rekening yang berbeda-beda mengikuti ketentuan institusi tempatnya bekerja.

“Saya ini pulang hari ini juga ke bank juga karena gara-gara itu, ngecek, saya kan punya banyak rekening, kecil-kecil tapi, kenapa punya banyak rekening, saya itu bekerja di berbagai tempat, dulu saya bekerja sampai 18 universitas, setiap saya ngajar buku (rekeningnya) sendiri-sendiri,” kata Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.