Mahfud MD Puji MK Lakukan Judicial Activism Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Presidential Threshold 20 persen merupakan terobosan. Ia berpendapat, MK dalam memutus itu sudah melakukan judicial activism karena dia berani membaca situasi dan disesuaikan kebutuhan ke depan.

Apalagi, ia mengingatkan, sudah 35-36 kali MK memutus permohonan serupa dan 34-35 permohonan serupa ditolak dengan alasan yang memang kuat. Mahfud sendiri saat menjabat Ketua MK beberapa kali menolak karena UUD menyebut ketentuan teknis perihal itu diatur UU atau menjadi Open Legal Policy.

“Tapi, kemudian MK sekarang membuat terobosan, saya sebut judicial activism, itu bagus sekali karena dia berani membaca situasi dan disesuaikan dengan kebutuhan konstitusi ke depan,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (07/01/2024).

Dulu, ia melihat, Presidential Threshold tidak bermasalah karena situasi politik masih baik. Tapi, lama-lama ketentuan Presidential Threshold 20 persen dijadikan alat untuk merampas hak-hak konstitusional warga negara, baik untuk mencalonkan orang yang diinginkan maupun untuk memilih orang yang dicalonkan.

Sampai 2019, Mahfud merasa, permintaan itu masih bisa ditolak. Tapi, lanjut Mahfud, sebenarnya pada 2017 saat lahir UU Nomor 7 Tahun 2017 itu saya sudah diundang ke DPR oleh Fraksi Golkar untuk memberi pandangan. Mahfud memberi pandangan kalau Threshold harus ada, tapi kalau 20 persen itu keterlaluan.

“Terus apa solusi Pak Mahfud? Saya bilang, silakan Threshold ada, tapi ikut Threshold partai politik. Parliamentary Threshold samakan dengan Presidential Threshold, 4,5 persen, sehingga setiap partai politik yang sudah punya kursi di DPR itu boleh mengajukan tanpa harus berkumpul untuk menjadi 20 (persen), karena dengan 4,5 persen itu berarti dia punya modal bahwa dia dipercaya rakyat,” ujar Mahfud.

Ternyata, ia menekankan, dari perjalanan sejak diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2017 sampai hari ini telah membuat hegemoni semakin besar. Bahkan, terjadi perampasan atas hak-hak konstitusional untuk memilih dan dipilih, serta untuk mencalonkan diri dan mencalonkan orang lain yang semakin dibatasi.

Akhirnya, bukti-bukti yang kemudian menunjukkan sendiri dan sudah dirasakan masyarakat bahwa terjadi hegemoni akibat Threshold 20 persen. Maka itu, MK melakukan judicial activism, ke luar dari pandangan lamanya dan bergeser masuk ke pandangan baru. Sekarang, dihapus Presidential Threshold tersebut.

“Iya, judicial activism, jadi dia, Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjadi aktif. Pada dasarnya, MK itu kan sebenarnya negatif, negative legislator, tidak boleh terlalu aktif, pasif, sudah begitu kalau tidak salah tidak apa-apa, sekarang masuk untuk memberi arah baru terhadap pelaksanaan pemilu dan itu sah hukumnya, karena di Undang-Undang Dasar (UUD) sebenarnya tidak disebut harus ada Threshold,” kata Mahfud.

Mahfud turut menyebut putusan yang menghapus Presidential Threshold ini sebagai Landmark Decision baru karena sudah lama MK tidak mengeluarkan Landmark Decision. Bagi Mahfud, kemunculan Landmark Decision baru ini sangat bagus untuk membuat keseimbangan baru dalam ketatanegaraan di Indonesia.

“Pertama, keseimbangan baru di antara kekuatan kekuatan politik dalam masyarakat kelak, tidak ada lagi hegemoni. Kedua, keseimbangan baru antar lembaga negara yang ada sekarang. MK sampai 2023 dalam beberapa tahun terakhir seperti tidak berdaya, tidak punya kekuatan berhadapan DPR. Sekarang, dia tunjukan bahwa saya bisa mengimbangi karena akhirnya ketatanegaraan kita perlu check and balances,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, MK memutus permohonan perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Dalam amar putusan, Ketua MK, Suhartoyo menyatakan, Pasal 222 UU/7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (*)