World Justice Project Catat Kebangkitan Otoritarian di Negara-Negara Dunia, Termasuk Indonesia

Senior Program Associate dari WJP, Erin Campbell, memberi penekanan tentang fenomena yang mereka catatkan ketika mengukur indeks Rule of Law di 142 negara-negara dunia. Tepatnya, tentang kebangkitan pemerintah-pemerintah yang otoritarian, terutama setelah kita mengalami periode pandemi Covid-19.

“Otoritarianisme sedang mengalami kebangkitan, terutama setelah periode pandemi Covid-19 ketika kita melihat banyak pemerintahan menerapkan kendali darurat,” kata Erin saat hadir langsung ke Studio Terus Terang Media dalam program Pojok Keramat di kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (19/12/2024).

Erin, yang sebelumnya menjadi pembicara dalam Outlook Penegakan Hukum Indonesia 2024 di Jakarta menjelaskan, sebenarnya langkah itu dilakukan negara-negara dunia dalam konteks kedaruratan. Untuk membuat keputusan secara cepat maupun untuk memberi masyarakat bantuan yang mereka butuhkan.

Namun, ia menyampaikan, terpusatnya kekuasaan itu ternyata tidak banyak berubah setelah periode pandemi Covid-19 berakhir. Pasalnya, Erin mengungkapkan, banyak dampak dari terpusatnya kekuasaan itu, terutama dalam kategori eksekutif, yang masih bertahan atau dipertahankan negara-negara dunia.

“Tahun ini, kami melihat mayoritas negara-negara mengalami penurunan skor dari faktor nomor 1 yaitu pembatasan kekuasaan pemerintah, maupun faktor nomor 4 yaitu perlindungan hak-hak fundamental. Kedua faktor itu memberi pengaruh besar dengan bangkitnya pemerintahan yang otoritarian,” ujar Erin.

Dalam rilis yang dipaparkan Erin, turut disampaikan stagnasi yang didalami Indonesia dalam indeks Rule of Law selama 9 tahun terakhir sejak 2015. Seperti tahun lalu, skor Rule of Law Index yang didapat Indonesia untuk tahun ini hanya 0,53, bahkan mengalami penurunan peringkat baik secara regional maupun global.

Kini, Indonesia menempati peringkat 68 dari 142 negara-negara dunia. WJP melihat, Indonesia termasuk negara-negara yang sedang memasuki fase otoritarian karena penurunan skor untuk faktor pembatasan kekuasaan pemerintah dapat diartikan ada pemerintahan yang semakin powerfull dan kurang akuntabel.

Cendekiawan, Hamid Basyaib, menyoroti posisi Rule of Law Index Indonesia yang dalam kateogri Asia Tenggara saja harus puas di peringkat ketiga. Hamid mengaku heran, Indonesia bisa berada di bawah negara-negara ASEAN yang sebenarnya menerapkan sistem kerajaan seperti Singapura dan Malaysia.

“Mungkin yang terbaik dari Singapura, jika dilihat dari 8 parameter (Rule of Law) yang dipakai WJP, adalah ketiadaan korupsi. Singapura sangat bersih ya, dia merupakan negara yang sangat bersih,” kata Hamid.

Selain itu, Hamid memberikan sorotan terhadap negara-negara Asia Tenggara lain seperti Thailand dan Vietnam karena masuk dalam deretan yang mengalami peningkatan kualitas Rule of Law. Sekalipun, ia menekankan, dalam skor Rule of Law Index secara keseluruhan masih tidak lebih baik dari Indonesia.

“Saya pikir yang paling mengesankan Vietnam, peningkatan Vietnam lebih tinggi dan itu mengagetkan saya, bukan karena eleminasinya tapi saya mengagumi masyarakat Vietnam, saya tidak tahu pujian harus diberikan ke masyarakatnya atau pemerintahnya, tapi faktanya mereka menjadi lebih baik, meningkat,” ujar Hamid. (*)