Diduga Mafia Peradilan, Kasus KDRT di Bitung Pakai Visum Jenazah dan Catut Nama Ketua MA Sunarto

Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung (MA).

Di tengah ramai mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA), muncul satu kasus KDRT di Kota Bitung yang diduga rekayasa dengan terdakwa atas nama Andre Irawan diduga menjadi korban kriminalisasi. Tidak tanggung-tanggung, kasus ini mencatut nama Prof Sunarto, Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru.

Kakak terdakwa, Audrey mengungkapkan, tidak ada saksi yang melihat Andre melakukan KDRT. Bahkan, waris polisi bagian pengaduan Polsek Maesa, Bitung, tidak melihat luka. Namun, bisa ada visum bodong ditandatangani seorang dokter atas nama dr Tassya Fransisca Popultra, tanpa surat permintaan visum.

Dalam persidangan 6 Oktober 2021 itu, ia menerangkan, majelis hakim untuk Perkara Pidana Nomor 75/Pid.Sus/2021/PN Bit terdiri dari hakim ketua Djainuddin Karanggusi, saat itu Ketua PN Bitung. Lalu, ada hakim anggota Yosefina Nelci Sinanu dan hakim anggota Cristian Yoseph Pardomuan Siregar.

“Andre dikriminalisasi, diburu layaknya teroris, dirampas hak asasinya, bahkan sekadar menggunakan kamar kecil, dan diminta menonton perbuatan asusila di tahanan Polres Bitung. Ketua PN Kota Bitung, Djainuddin Karanggusi, melakukan rekayasa dan menggunakan visum jenazah dalam putusannya,” kata Audrey kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Usai dinyatakan bersalah, terdakwa dan JPU menyatakan banding pada 7 Oktober 2021. Dari Salinan putusan Nomor 75/Pid.Sus/2021 PN Bit yang diterima dari PN Bitung pada 13 Oktober 2021, bagian pertimbangan termuat visum et repertum atas nama orang lain yang tidak terkait dengan perkara.

Menurut Audrey, keluarga tidak dilibatkan dalam pemeriksaan berkas perkara di PN Bitung sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado. Baru menerima surat dari PT Manado pada 4 Desember 2021. Pada 6 Desember 2021, keluarga yang menghadap ke PT Manado kembali mendapati keanehan.

“Putusan Pidana Nomor 75/Pid.Sus/2021PN Bit di dalam berkas perkara yang dikirimkan PN Bitung ke Pengadilan Tinggi Manado berbeda dengan Salinan Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2021/PN Bit yang diterima pihak kami dari PN Bitung pada 13 Oktober 2021,” ujar Audrey.

Pembacaan berkas turut disakaikan Ketua Majelis Hakim, Abdul Kohar dan Panitera, Edison Sumenda. Puusan itu turut menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggap sekalipun sudah dengan berbagai kejanggalan yang ada.

Antara lain terdakwa hanya boleh mengikuti sidang pemeriksaan saksi dari ponsel. Kesakian saksi ahli mengenai kejanggalan visum et repertum terkait persidangan 18 Agustus 2021 di PN Bitung diabaikan tanpa alasan hukum. TKP atau Locus Delicti dalam Surat Dakwaan dan Surat Tunttuan dari JPU berbeda.

Identitas nama dan umur dalam visum et repertum yang dijadikan satu-satunya alat bukti selain saksi yang tidak melihat ada tindakan KDRT berbeda. Lalu, visum et repertum penuh kejanggalan yang terlihat jelas, bahkan mata awam. Keanehan lain ada dalam Salinan putusan yang diterima 13 Oktober 2021.

Pada April 2022, keluarga menempuh PK dengan novum yang diperjuangkan sendiri selama pandemi. Dari upaya-upaya itu, Kapolri menugaskan Tim Wasriksus pada 21-23 September 2022 dan mendapati terjadi pelanggaran etik dan persekongkolan kejahatan visum et repertum yang jadi alat bukti kasus.

“Sebagai novum dalam PK, dokter terkait dr Tassya F Poputra telah mengakui dalam gelar perkara 3 Januari 2022 di Polres Bitung bahwa yang bersangkutan telah menandatangani blanko kosong visum yang selanjutnya dijadikan alat bukti dalam perkara pidana Nomor 75/Pid.Sus/2021/PN Bit,” kata Audrey.

Putusan dari Majelis Kehormatan dan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) telah pula menjatuhkan sanksi kepada dokter terkait atas pelanggaran telah membuat keterangan medik yang tidak didasarkan pada hasil pemeriksaan secara benar dan patut. Anehnya, sidang PK sendiri digelar di PN Jakarta Timur.

Seorang aktivis perempuan yang mendampingi Audrey, Bunda Erry, menyampaikan kejanggalan terkait proses PK di MA yang sidangnya digelar di PN Jakarta Timur tersebut. Pertama, tentu saja soal sidang yang digelar di PN Jaktim, sedangkan pemutus merupakan majelis hakim di Mahkamah Agung (MK).

Dalam relaas putusan PK, ditulis kalau Ketua Majelis Hakim merupakan Prof Sunarto yang merupakan Ketua MA yang belum lama ini dilantik. Kemudian, hakim anggota ada Jupriyadi yang diketahui merupakan ketua kamar di MA dan Prim Haryadi yang juga diketahui merupakan ketua kamar di MA.

“Apakah sesuai dengan prosedur hukum, sidang PK di PN Jakarta Timur dalam sidang terbuka, sedangkan pemutus adalah majelis haim di Mahkamah Agung yang kebetulan diketuai sendiri oleh Ketua MA RI,” ujar Erry.

Erry menuturkan, mereka mendapat relaas putusan PK tanpa tanggal dan identitas resmi via WhatsApp 26 Agustus 2024 bahwa PK mereka ditolak, serta tidak mendapat salinan putusan PK dari PN Bitung. Namun, pada 10 Oktober 2024 saat mereka ke MA tidak didapati Salinan putusan PK di sistem computer MA.

Setelah mengirim surat ke MA pada 7 Oktober 2024 dan 24 Oktober 2024, tiba-tiba pada 1 November 2024 salinan putusan PK muncul di sistem computer MA. Atas semua kejanggalan, Erry mempertanyakan apa apa dengan putusan PK dari perkara yang sarat rekayasa tersebut. Apalagi, diputus langsung Ketua MA.

Walau masih belum ada kejelasan dan keadilan, baik Erry maupun Audret, mengaku tidak akan berhenti mencari jawaban. Apalagi, Erry menambahkan, dalam beberapa kali kesempatan singkat bertemu, Prof Sunarto malah mengaku tidak pernah memberi mandat menggelar sidang PK di PN Jakarta Timur.

“Kami sudah berupaya berkali-kali ke MA sejak 10 Oktober 2024 dan juga ke rumah dinas Ketua MA, Prof Sunarto, apakah benar ini putusan PK beliau, mempertanyakan ada apa dengan penegakan hukum di lembaga negara yang beliau pimpin,” kata Erry. (*)