Mahfud MD Beri Pandangan Berbeda Soal Cawe-Cawe Jokowi dan Prabowo di Pilkada

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari aktivitas mantan presiden, Joko Widodo dan Presiden Prabowo yang mengkampanyekan paslon-paslon tertentu di Pilkada. Untuk Jokowi, Mahfud berpendapat, tidak ada aturan yang dilanggar mengingat hari ini dia merupakan warga negara biasa.

Mahfud memahami, mungkin ada yang menganggap apa yang dilakukan Jokowi mengampanyekan paslon di pilkada aneh mengingat sosoknya merupakan mantan presiden. Tapi, ia menekankan, soal aneh atau tidak aneh itu masih terkait etika dan tidak tidak bisa mencampuri hal-hal terkait etika itu.

“Tapi, secara hukum seorang mantan presiden itu boleh mengkampanyekan siapapun, boleh. Pak SBY selalu kampanye setelah jadi mantan presiden. Saatnya sekarang, bukan dulu, sekarang tidak ada yang salah dari yang dilakukan oleh Pak Jokowi,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (26/11/2024).

Mahfud menduga, pemihakannya yang merupakan sambungan dari pemilu kemarin yang tampaknya menjadi soal etik. Tapi, ia menekankan, itu persoalan lain karena Jokowi memiliki hak untuk mendukung paslon tertentu sebagai warga negara. Sekalipun, tidak memiliki partai atau bukan kader partai tertentu.

Bahkan, Mahfud mengingatkan, sikap seperti itu sudah ditunjukkan pendahulu-pendahulu Jokowi seperti mantan wakil presiden, Jusuf Kalla atau JK, yang beberapa kali mengkampanyekan Anies Baswedan. Tapi, Mahfud menekankan, kondisi Jokowi dan JK berbeda dengan yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

“Mungkin yang dilakukan oleh Pak Prabowo memang bisa diperdebatkan. Kalau di UU itu, iya paslon tertentu di Jawa Tengah dan terakhir di Jakarta, menurut saya itu bisa dipermasalahkan,” ujar Mahfud.

Sebab, ia menerangkan, UU sudah menyebut kalau pejabat negara mulai dari presiden sampai ke ASN, sekalipun meskipun bukan pejabat negara, ASN itu harus netral, bahkan ada sanksinya. Sedangkan, apa yang dilakukan Presiden Prabowo begitu terang sudah menguntungkan dan merugikan paslon tertentu.

“Nah, ini Presiden Prabowo lalu memberi dukungan terang-terangan, bisa dicari pasal lainnya, pasal hukumnya, loh kan dia ketua partai, boleh mendukung siapa saja, itu benar juga, tapi bagaimanapun itu menjadi persoalan, paling tidak komplikasi yuridisnya ada. Satu, menurut Undang-Undang dilarang karena pejabat negara, tapi menurut Undang-Undang lain boleh karena dia ketua partai,” kata Mahfud.

Maka itu, Mahfud melihat, ini semua kembali tergantung kepada kesadaran etik karena mungkin saat ini belum bisa dinyatakan secara hitam-putih. Bagi Mahfud, yang paling penting saat pencoblosan di Pilkada nanti tidak ada intervensi dan masyarakat bisa memilih siapapun yang diyakini untuk menjadi pemimpin.

Kemudian, ia berharap, tidak ada tekanan-tekanan, tidak ada politik uang, baik yang dilakukan secara diam-diam maupun terang-terangan. Termasuk, lanjut Mahfud, tekanan-tekanan atau menakut-nakuti tapi dilakukan secara halus seperti yang belakangan banyak terjadi agar demokrasi menjadi lebih baik.

“Sebaiknya, kita bangun demokrasi ke depan secara lebih beradab, lebih maju-lah, naik kelas-lah, kalau kemarin terjadi begitu yasudah, kita hormati demokrasi, ke depannya perbaiki, perbaiki dan perbaiki,” ujar Mahfud. (*)