Penjelasan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, terkait video dukungan Presiden Prabowo kepada salah satu paslon di Pilkada Jawa Tengah yang tidak melanggar karena dibuat di hari libur menuai polemik di media sosial. Pasalnya, tidak sedikit warganet mempertanyakan apa benar seorang presiden memiliki hari libur.
Komika yang dikenal dengan persona Betawi, Yudha Ilham atau Yudha Brajamusti, sempat mengikuti polemik di sosial media X lantaran komentar Ketua Bawaslu tersebut. Ia mempertanyakan, siapa yang akan memimpin Indonesia jika mendapatkan serangan dari negara-negara lain saat presiden libur.
“Di X, di sosial media Twitter sempat rame, oh presiden ada liburnya, enak juga negara laen kalau mau nyerang, pas presiden libur, kagak ada yang memerintah soalnya kan,” kata Yudha saat menjadi tamu dalam podcast Sate Demokrasi yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (27/11/2024)
Bahkan, Yudha mengungkapkan, salah satu dampak komentar Ketua Bawaslu itu membuatnya sempat mengira kalau presiden memang memiliki hari libur. Apalagi, Yudha mengingatkan, sebelum Presiden Prabowo, semua orang tahu Presiden Jokowi kerap menghabiskan akhir pekan bersama cucu-cucunya.
“Saya pikir, masa presiden kagak boleh libur, jadi kalau saya mengiranya, oh kayaknya pernyataan itu karena lagi hari libur. Saya, oh iya ya, presiden lagi libur, karena kan waktu Pak Jokowi tiap libur main sama Jan Ethes, kan bener kan, di Istana Bogor, lah apa memang itu, kerja, ini saya tanya ini,” ujar Yudha.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menegaskan, tidak ada istilah presiden libur karena dia bukanlah pegawai negeri. Bahkan, ia menjelaskan, seorang presiden itu memiliki dua tugas yaitu sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan, yang dua-duanya harus pula jalan secara bersamaan.
“Jadi, presiden tidak bisa mengatakan hari ini dia sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, apalagi kalau menyatakan hari ini dia libur, itu tidak masuk akal. Presiden itu, bahkan mau ke toilet aja dikawal orang, karena yang dikawal itu Presiden RI,” kata dosen hukum tata negara Universitas Andalas tersebut.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand itu menekankan, presiden merupakan orang penting tertinggi di republik ini. Sebab, ia menerangkan, presiden tidak hanya berposisi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, melainkan juga seorang komando perang bagi sebuah bangsa dan negara.
Pun ketika terjadi bencana alam yang mengharuskan kepala negara dan kepala pemerintahan memberi respon. Seorang presiden, lanjut Feri, tidak mungkin tidak mau memberikan respon atas terjadinya bencana alam ketika mendapatkan laporan dari badan-badan penanggulangan bencana, misalnya.
“Oh mohon maaf Mas Yudha, saya sedang libur, tidak mungkin ada presiden libur. Jadi itu pernyataan asal-asalan yang dicari-cari untuk membenarkan tindakan yang salah,” ujar Direktur Pusako tersebut.
Terkait Presiden Prabowo yang memberi dukungan kepada paslon-paslon tertentu di Pilkada, Feri kembali menyentil Bawaslu yang tidak memberikan sanksi. Sebab, ia mengingatkan, dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 sudah disebutkan secara eksplisit kalau pejabat negara harus bersikap netral.
Bahkan, merujuk ke UU ASN, secara eksplisit pula disebutkan kalau pejabat negara yang dimaksud dimulai dari Presiden dan Wakil Presiden. Karenanya, Feri menduga, apa yang dilakukan dan disampaikan Ketua Bawaslu bukti ketakutan mereka menghadapi pejabat negara itu, dalam konteks ini Presiden Prabowo.
“Kita menduga ini rasa kekhawatiran penyelenggara, yang dihadapi presiden, mantan presiden, jadi mereka lebih ke arah ketakutan kepada pejabat negara dibandingkan menegakkan hukum kepemiluan,” kata Feri. (*)
