Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, untuk memperbaiki hukum ada tiga yang perlu dilihat mulai dari legal substances, legal structure, dan legal culture. Ia merasa, legal substance atau substansi hukum maupun legal culture atau budaya hukum kita selama ini sebenarnya sudah baik.
Terlebih, setelah kita melalui dan memasuki era Reformasi mengingat apa saja yang kita butuhkan dalam rangka membangun dan memperbaiki hukum sudah dibuat. Tapi, Mahfud berpendapat, legal structure atau aparat penegak hukumnya masih korup yang membuat semua itu tidak dapat berjalan maksimal.
“Semua hukum kita sudah baik, coba saudara tanya, semua yang kita perlukan untuk penegakan hukum untuk kebaikan negara dan rakyat, semua sudah dibuat di era Reformasi ini, tapi legal structure-nya, nih aparat penegak hukumnya korup,” kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam Webinar Konstitusi yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Universitas Sriwijaya, Jumat (22/11/2024).
Mahfud mempersilakan, jika ada yang menyebut apa yang disampaikan itu sebagai fitnah tinggal melihat penjara-penjara atau ke KPK. Di sana, ia menyampaikan, public bisa melihat seperti apa parahnya aparat penegak hukum yang merupakan bagian dari legal structure yang ternyata sudah korup di Indonesia.
Ia menerangkan, mereka yang masuk sebagai aparat penegak hukum ada empat atau caturwangsa penegak hukum. Mulai dari pengadilan atau hakim, kejaksaan atau jaksa, kepolisian atau polisi, dan pengacara. Mahfud menyayangkan, penyakit kronis bernama korup itu ada dimasing-masing aparat.
Soal pengadilan korup, Mahfud mencontohkan, belum lama ini sudah ada kasus Zarof Ricar dan hakim-hakim yang ditangkap karena terlibat mafia peradilan. Itu terjadi pula di aparat penegak hukum lain yang kembali menguatkan pandangan kalau yang rusak memang masih berada di lingkup legal structure-nya.
“Legal structure, pengadilan, kejaksaan, kepolisian, pengacara. Ini aparat, kita rusaknya di legal structure, kalau saudara bicara bagaimana politik penegakan hukum ada di structure-nya, aparatnya, bukan UU-nya,” ujar Menkopolhukam periode 2019-2024 dan Menteri Pertahanan (Menhan) 2000-2001 tersebut.
Mahfud menekankan kembali jika secara substansi hukum dan secara budaya hukum sebenarnya sudah cukup baik, meskipun selalu terbuka celah untuk perbaikan. Karenanya, ia menilai, tidak ada guna lagi jika hari ini kita masih berdebat tentang konsep-konsep perbaikan hukum yang sebenarnya sudah baik.
Menutup, Mahfud menyampaikan lagi apa yang disampaikannya dalam beberapa kesempatan tentang sudah habis teori di Gudang untuk pembangunan hukum dan perbaikan hukum. Bagi Mahfud, hari ini hanya tertinggal satu teori yang dapat dipakai yaitu komitmen, ketegasan dan komitmen dari Presiden.
“Saya katakan teori sudah habis di gudang, tinggal satu teori yang harus dipakai, yaitu komitmen, ketegasan, dan konsistensi presiden. Itu teorinya, lain-lain sudah tidak bisa dipakai, sudah habis semua,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 dan Anggota DPR RI periode 2004-2008 itu.
Sebelumnya, Mahfud turut menerangkan sejarah tentang tiga anak kandung Revolusi Perancis yaitu HAM, demokrasi, dan konstitusi. Kemudian, sejarah tentang pilihan Indonesia untuk menerapkan demokrasi dan nomokrasi, serta tentang politik penegakan hukum maupun politik penegakan konstitusi. (*)
