JARI 98 Akan Ajukan Grasi untuk Ustad Ruhiman ke Jokowi

Jari 98
Foto : Istimewa.

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Diskusi Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) kembali digelar. Kali ini, diskusi tersebut sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.

Dalam diskusi tersebut disebutkan bahwa Presiden dengan hak prerogatifnya dapat memberikan grasi asalkan telah memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Bacaan Lainnya

Ria Kusumawati selaku Ketua Tim Hukum JARI 98 mengungkapkan, bahwa sosok dan pribadi Ustaz Ruhiman memang sangat baik dan berilmu, terutama soal agama.

“Beliau ini adalah sosok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum yang butuh akan arahan dan ilmu-ilmu beliau. Oleh karena itu, JARI 98 siap membantu ustad Ruhiman agar mendapat grasi dari presiden,” kata Ria di June’s Resto and Bar, Hotel Bintang Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (22/6).

Sosok Ustaz Rahiman juga dikenal berperilaku baik sepanjang berada di tahanan sehingga pantas mendapatkan grasi. Hal ini dikatakan oleh Imam Sastrodiredjo, Aktivis JARI 98.

“Yang kita tahu selama ini Presiden Jokowi menjabat dari 2014 setidaknya baru ada 4 grasi yang diberikan. Dari segi keadilan kemanusiaan dan ketentuan hukum yang berlaku, Insya Allah Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi ini,” kata Imam.

Dalam diskusi itu juga, hadir Karyono Wibowo selaku Pengamat dari Indonesia Public Institute (IPI).

Dalam paparannya, Karyono menyebut bahwa Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan grasi sebagaimana yang telah dilakukan kepada para koruptor di zaman Presiden SBY.

“Kalau koruptor saja diberikan grasi, penjahat dapat grasi, ustaz Ruhiman juga punya hak juga untuk mendapatkan grasi sejauh memenuhi syarat. Saya kira ini hak dia juga untuk memohon grasi,” kata Karyono.

Dalam diskusi tersebut juga hadir Mico, seorang praktisi hukum. Ia menuturkan bahwa rehabilitasi lebih tepat ketimbang grasi.

“Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk meminta namanya dibersihkan dari proses hukum yang dianggap tidak benar. Yang tepat rehabilitasi dan bukan grasi.
Siapa yang berhak mengajukan grasi? Pertama terpidana itu sendiri, kemudian pihak keluarganya atau kuasa hukumnya,” sebut Mico.

Sementara itu, pemateri terakhir Gus Sholeh menuturkan bagaimana dirinya yang berprofesi sebagai ulama tak memahami ilmu hukum pidana dan perdata sehingga bersyukur dengan diadakannya diskusi ini.

Ia berharap diskusi ini sebagai ikhtiar mendapat keadilan sehingga Ustaz Ruhiman dibebaskan.

“Mudah-mudahan dengan ini ada qadha dan qadarnya, dengan kun fayakunnya Allah, melalui teman-teman Jari ini ustad Ruhiman dikeluarkan (Mendapatkan grasi),” kata Gus Sholeh.

Temukan kami di Google News.