SAPMA Pemuda Pancasila Harap TAP MPRS 25/1966 Jadi Landasan Susun RUU HIP

sapma pemuda pancasila jatim
Agenda musyawarah wilayah SAPMA Pemuda Pancasila Jawa Timur.

Inisiatifnews.com Ketua Umum Pengurus Pusat Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila, Aulia Arief menyampaikan, bahwa pihaknya memiliki masukan kepada pemerintah dan DPR RI terkait dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Di mana ia mengatakan, bahwa pihaknya berharap agar TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang berkaitan dengan pembubaran PKI dan larangan paham marxisme dan leninisme bisa dijadikan salah satu landasan disusunnya RUU HIP tersebut.

Bacaan Lainnya

“Memasukkan dan menjadikan acuan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sebagai landasan hukum penyusunan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila,” kata Aulia dalam siaran persnya yang diterima Inisiatifnews.com, Selasa (2/6/2020).

Alasan yang dikemukakannya tersebut adalah, agar paham-paham terlarang di dalam TAP MPRS tersebut tidak menjadi momok tersendiri di kemudian hari bagi bangsa Indonesia, yakni ketakutan lahirnya kembali ideologi komunisme di Indonesia.

“Agar ajaran-ajaran yang mengarah terhadap paham komunisme tetap tidak mendapatkan tempat di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Kemudian, Aulia juga berharap agar sila pertama di Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa bisa dijadikan sendi yang sangat fundamental di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di mana menurutnya, sila pertama adalah musuh propaganda ideologi komunisme karena mereka ingin memisahkan agama dengan bangsa.

“Menjadikan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sendi pokok Negara Pancasila. Ini merupakan bentuk perlawanan terhadap revolusi mental ala PKI yang mengharuskan agama jauh dari rakyat,” tuturnya.

Terakhir, Aulia juga menyampaikan bahwa pihaknya berharap agar TAP MPR RI Nomor 18 Tahun 1998 Pasal 1 dimasukkan di dalam RUU HIP tersebut.

“Memasukkan TAP MPR RI Nomor 18 Tahun 1998 pasal 1 yang menyatakan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Dasar NKRI sebagai jaminan formal,” imbuhnya.

Bahkan ketika tuntutan itu tidak diindahkan oleh pemerintah dan pembuat Undang-undang, SEPMA Pemuda Pancasila akan menyatakan penolakannya terhadap RUU tersebut.

“Apabila tiga poin pernyataan sikap tersebut tidak diindahkan, maka kami akan melakukan aksi penolakan RUU HIP di seluruh Indonesia,” tutupnya. [NOE]

Temukan kami di Google News.