Solidaritas Perempuan Desak DPR Fokus Bahas Regulasi yang Cuma Berkaitan dengan Covid-19

Ketua DPR
Pelantikan Ketua DPR RI periode 2019-2024.

Inisiatifnews.com – Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Dinda Nuurannisa Yura mendesak kepada pemerintah dan DPR RI untuk menunda segala bentuk pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Apalagi saat ini, RUU Cipta Kerja sudah diketok dan disepakati anggota DPR RI untuk dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) untuk segera dibahas bersama para stakeholder yang ada.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Dinda mengingat situasi nasional saat ini tengah dihadapkan dengan persoalan genting, yakni pandemi virus corona (Covid-19).

“Menunda fungsi legislasi dengan menghentikan pembahasan kebijakan yang tidak terkait langsung dengan penanganan pandemi COVID-19, diantaranya RUU Cipta Kerja, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan revisi KUHP,” kata Dinda dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Jumat (3/4/2020).

Menurutnya, saat ini pemerintah bersama parlemen lebih mengedepankan pembahasan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan bencana non alam ini.

“Memprioritaskan perumusan kebijakan dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah untuk melakukan penanganan penyebaran COVID 19 yang cepat dan efektif terkait menyediakan fasilitas layanan kesehatan baik fisik maupun psikologis, untuk membantu kelompok paling rentan, seperti lansia, anak-anak, perempuan hamil dan menyusui, serta perempuan pekerja informal, dan perempuan pekerja migran di luar negeri,” ujarnya.

Selain itu, Dinda juga meminta kepada parlemen lebih fokus untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemerintah dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19 yang yang komprehensif dengan berorientasi pada pemenuhan hak dasar masyarakat.

“Termasuk mengenai jaminan kesejahteraan mereka, saat situasi darurat, maupun pasca situasi darurat, seperti memastikan ketersediaan dan kestabilan harga pangan, akses terhadap air dan sanitasi, memastikan perekonomian masyarakat menengah ke bawah tetap bergerak, seperti UKM atau pekerja di sektor informal yang terdampak dengan adanya kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID 19, serta memberikan bantuan sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk dapat hidup layak,” paparnya.

Temukan kami di Google News.